Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Robby Tampubolon (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)
Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Robby Tampubolon (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan: Pengampunan Pajak Itu Hak!

Angga Bratadharma • 31 Agustus 2016 15:57
medcom.id, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan menegaskan bahwa wajib pajak memiliki kebebasan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun demikian, KPP Pratama Jakarta Kembangan mengimbau agar progam ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin.
 
Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Robby Tampubolon menjelaskan, undang-undang yang mengatur tentang pengampunan pajak memiliki sasaran tersendiri yakni para pengemplang pajak. Program pengampunan pajak diharapkan bisa mendorong pengemplang pajak menyelesaikan urusannya tentang pajak mengingat program ini memiliki sejumlah fasilitas.
 
"Pengampunan pajak itu hak. Mau di pakai atau tidak silakan. Tapi ada konsekuensinya. Kalau ikut pengampunan pajak tolong totalitas. Kalau tidak sanksinya 200 persen bagi mereka yang tidak mengungkap. Ini kata Undang-Undang (UU)," tegas Robby, saat sosialisasi mengenai pengampunan pajak, kepada sejumlah karyawan Media group, di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Baca: Pengampunan Pajak Dorong Size Ekonomi Luar Biasa di 2017
 
Ia menambahkan, apabila seseorang sudah benar mengisi dan melaporkan mengenai harta yang dimiliki kepada Kantor Pajak maka seseorang itu tidak perlu lagi mengikuti program pengampunan pajak. Sebab, program ini memang diperuntukkan bagi mereka yang mengemplang pajak.
 
"Kalau pajak sudah benar, ngapain ikut amnesti pajak. Pembetulan SPT Tahunan saja. Kecuali dia menginginkan untuk membantu pemerintah. Jangan salah, banyak dari masyarakat kita yang melakukan itu, mereka melakukan demi negara," kata Robby.
 
Baca: Jusuf Kalla Imbau Sosialisasi Pengampunan Pajak Lebih Jelas
 
Adapun keuntungan yang diungkap Robby jika seseorang mengikuti program pengampunan pajak, yakni pertama adanya penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
 
Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan