"Kemarin kami cek dari data itu, ada yang match 5.373 WP yang masuk dalam daftar 200 ribu itu, dan ikut amnesti pajak (pada periode dua)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, pada 21 Desember 2016, DJP mengirimkan email kepada 204.125 WP sebagai upaya imbauan agar WP tersebut mau mengikuti program amnesti pajak karena selama ini mereka belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Sebanyak 204.125 WP tersebut baru melaporkan harta sebanyak 212.270 item, padahal berdasarkan data pihak ketiga, ratusan ribu WP itu memiliki 2.007.390 item harta atau 10 kali lipat harta yang dilaporkan dalam SPT.
Data dari pihak ketiga yang diperoleh oleh DJP tersebut berupa data terkait kepemilikan tanah, bangunan atau rumah, saham di perusahaan terbuka, kapal maupun kendaraan dan usaha lainnya dari lembaga terkait, tidak termasuk data dari pihak perbankan.
baca : tax amnesty indonesia lebih baik
Hestu menyampaikan, sebanyak 5.373 WP yang ikut amnesti pajak menjelang berakhirnya periode dua amnesti pajak tersebut, telah melaksanakan deklarasi harta maupun aset hingga Rp16 triliun.
Ia memastikan DJP akan kembali mengirimkan email tersebut kepada para WP lainnya, sebagai imbauan maupun pengingat, agar mereka tidak lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di kemudian hari.
"Kalau yakin benar bahwa semua harta sudah disampaikan di SPT, diabaikan saja tidak apa-apa (emailnya). Silahkan juga kalau mau pembetulan SPT dan tidak ikut amnesti pajak, yang penting kami ingatkan dan itu lumayan efektif," jelas dia.
baca : tax amnesty masih minim
Dengan adanya sosialisasi maupun imbauan DJP melalui email, Hestu mengharapkan, peserta amnesti pajak pada periode tiga akan meningkat, apalagi program ini berakhir pada 31 Maret 2017 dan tidak akan terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News