Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.
Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.

Tebusan Masih Minim, Jumlah WP akan Diperbesar Kembali

Dian Ihsan Siregar • 09 Januari 2017 15:15
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah peserta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat kecil. Posisi saat ini peserta amnesti pajak baru sekitar 600 ribu wajib pajak (WP), atau sekitar 3 persen dari total keseluruhan sebanyak 30 juta WP.
 
Dengan keadaan itu, staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh berpendapat, bahwa pemerintah harus menaikan jumlah WP tersebut.
 
"Tax amnesty dibilang tersukses?, tapi kalau kita cermati lebih jauh, ini tantangan untuk kami," tutur ‎Awan Nurmawan Nuh, ditemui di komplek UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Tebusan yang masuk ke Ditjen Pajak sudah mencapai Rp104 triliun per periode II yang ‎berakhir di Desember 2016. Angka itu bisa diartikan, bahwa masih ada potensi yang sangat besar untuk mencapai target tebusan uang tax amnesty sebesar Rp165 triliun.
 
‎Dalam meningkatkan uang tebusan tax amnesty, ujar Awan Nurmawan Nuh,  Ditjen Pajak akan meningkatkan tingkat kepatuhan WP hingga akhir periode ketiga tax amnesty.
 
"Itu kenapa kami membentuk suatu badan intelijen, karena harus ada teknik dan strategi menangani kepatuhan wajib pajak," jelas Awan Nurmawan Nuh.
 
Periode kedua penerapan program tax amnesty telah berakhir seiring pergantian 2016 ke 2017. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah deklarasi harta dan juga uang tebusan dari yang tercapai di periode pertama. Meski disadari bahwa adanya kenaikan tarif akan mempengaruhi jumlah partisipan yang ikut.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong agar partisipan di periode kedua ini lebih banyak diminati oleh wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena tarifnya yang tak berubah.
 
D‎i periode ini, DJP rajin menyambangi pelaku UMKM yang berada di pusat perbelanjaan ibu kota. Tujuannya untuk mensosialisasikan dan mengenalkan program tax amnesty. Pasalnya kontribusi UMKM dalam program tax amnesty masih sangat kecil yakni baru 2,07 persen.
 
Demi mengejar tebusan sebanyak-banyaknya, DJP akhirnya mengirimkan surat elektronik (email) pada ratusan ribu wajib pajak (WP) yang sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan namun belum sepenuhnya.
 
"Kita imbau 204.125 yang tidak ikut tax amnesty. Imbauannya kita kirimkan email ke wajib pajak," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
 
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama ‎mengatakan, dengan berbagai upaya yang dilakukan, tercatat hingga periode kedua  harta wajib pajak yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun dari jumlah SPH 638.023.
 
Sementara untuk uang tebusan tercatat terkumpul sebesar Rp103 triliun, ditambah dengan pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan hasil bukti permulaan Rp739 miliar. Sehinggga realisasi pajak 2016 yang terkumpul dari program tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yakni sebesar Rp107 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan