Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, John Hutagaol menyatakan, bahwa rendahnya tarif tebusan membuat, indonesia berhasil meraih kesukesean ketimbang dua negara itu. Dia mengatakan, tarif tebusan di Indonesia berada di kisaran 5-10 persen, sedangkan di India bisa mencapai 30 persen.
baca : Tuntut Cabut Tax Amnesty, 20 Ribu Buruh Bakal Kepung Ibu Kota Hari Ini
"India itu tarifnya 30 persen, Australia lebih besar lagi. India sukses walaupun 30 persen. Indonesia harusnya lebih sukses lagi. Kita hanya 5 hingga 10 persen," ujar John, ditemui di Komplek UI Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Saat ini, John mengatakan, merupakan periode akhir yang akan berlangsung sampai Maret 2017. John yakin, jumlah peserta dan uang tebusan yang bakal masuk di kas pemerintah akan terus mengalami peningkatan.
Rasa optimistis itu, menurut John, didukung dengan pemberlakukan pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) di 2018. Hal itu membuat data wajib pajak seluruh masyarakat Indonesia menjadi lebih terbuka.
"Saya masih yakin periode III masih memiliki daya tarik besar. Karena setelah itu masuk di 2018, akan lebih terang benderang," jelas John.
John juga mengimbau agar masyarakat terus melaporkan asetnya dalam program tax amnesty. Pastinya, masyarakat tidak akan menyesal jika program amnesti pajak berakhir.
"Jangan sampai ada pengulangan peristiwa sunset policy. Ketika sunset berakhir yang ada penyesalan, kenapa tidak ikut. Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat (Indonesia)," tutup John.
Tercatat hingga periode kedua tax amnesty, harta wajib pajak yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun dari jumlah SPH 638.023.
Sedangkan untuk uang tebusan tercatat terkumpul sebesar Rp103 triliun, ditambah dengan pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan hasil bukti permulaan Rp739 miliar. Sehinggga realisasi pajak 2016 yang terkumpul dari program tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yakni sebesar Rp107 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News