Ilustrasi Pajak. Foto: Medcom
Ilustrasi Pajak. Foto: Medcom

Jadi WNI, Ini Deretan Kewajiban Pajak yang Harus Dipatuhi

Annisa ayu artanti • 04 November 2026 21:20
Ringkasnya gini..
  • Kewajiban pajak masyarakat mencakup penghasilan, konsumsi, kepemilikan properti, hingga kendaraan.
  • Pajak pusat dikelola pemerintah melalui DJP, sedangkan pajak daerah dipungut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Tidak semua pajak berlaku untuk setiap orang. Kewajibannya bergantung pada penghasilan, aset, dan aktivitas ekonomi.
Jakarta: Menjadi warga negara Indonesia bukan hanya tentang memiliki KTP, paspor, atau hak untuk tinggal dan bekerja di Tanah Air. Ada juga kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai WNI, salah satunya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak tidak hanya dikenakan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Aktivitas sehari-hari seperti membeli barang, memiliki rumah, menggunakan kendaraan, hingga melakukan transaksi tertentu juga dapat menimbulkan kewajiban perpajakan. Karena itu, memahami jenis pajak yang berlaku menjadi hal penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa status sebagai WNI tidak otomatis membuat seseorang harus membayar seluruh jenis pajak. Kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan status subjek pajak, penghasilan, kepemilikan aset, serta aktivitas ekonomi yang dilakukan.
   

Kewajiban Pajak Bagi WNI


Mengutip laman DJP pada Rabu, 4 November 2026, berikut beberapa kewajiban pajak yang wajib dipatuhi oleh WNI.

1. Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh seseorang maupun badan usaha selama tahun pajak. Bentuk penghasilannya beragam, mulai dari gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, hingga hadiah.

Bagi karyawan, umumnya dipotong langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sementara itu, masyarakat yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan dari sumber lain perlu menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan. Besaran PPh yang harus dibayar bergantung pada jenis penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, dan aturan yang berlaku.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam wilayah Indonesia. Artinya, ketika membeli barang atau menggunakan jasa yang menjadi objek PPN, konsumen dapat menanggung pajak tersebut melalui harga transaksi.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


Pajak ini dikenakan terhadap barang tertentu yang dikategorikan mewah, biasanya dikonsumsi untuk menunjukkan status masyarakat berpenghasilan tinggi. Pajak ini dapat dikenakan selain PPN, misalnya pada kategori kendaraan bermotor atau barang lain yang memenuhi kriteria dalam peraturan perpajakan. Namun, tidak semua barang berharga mahal otomatis dikenakan PPnBM.
 

4. Bea Meterai


Pajak ini dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, dokumen transaksi, dan dokumen lain yang memenuhi kriteria dalam undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat dikenakan bea meterai ketika membuat atau menggunakan dokumen yang termasuk objek pajak.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 


Pajak ini berkaitan dengan kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pengelolaannya terbagi menjadi dua, PBB sektor perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 dikelola pemerintah daerah, sedangkan PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih dikelola pemerintah pusat.
 

6. Pajak Karbon

Pajak ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
 

Jangan Lupa Melaporkan SPT Tahunan


Kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran, tetapi wajib pajak juga perlu memperhatikan kewajiban administrasi, salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Melalui SPT, wajib pajak melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakannya selama satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau umumnya 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau umumnya 30 April.

Meski demikian, terdapat pengecualian kewajiban pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk mereka yang penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan perpajakan.

Hal lain yang perlu diketahui, kewajiban pajak tidak hanya ditentukan oleh kewarganegaraan. Dalam aturan perpajakan Indonesia, status subjek pajak dalam negeri juga ditentukan berdasarkan tempat tinggal, lama keberadaan di Indonesia, atau niat untuk menetap. WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan pun dapat memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri apabila persyaratan lainnya terpenuhi. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan