Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Ini Daftar Platform yang Terlibat

Annisa ayu artanti • 03 November 2026 16:50
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah berencana menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank, fintech, Shopee, Lazada, dan GoTo.
  • Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia baru 12 persen dari PDB dan berpotensi meningkat hingga 18 persen.
  • Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan Rp1.500 triliun per tahun jika rasio penerimaan negara naik enam poin persentase.
Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk memungut serta menyetorkan pajak kepada negara.

Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis, 29 Oktober 2026 lalu.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa, 3 Oktober 2026.

Hashim menjelaskan, kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech. Platform perdagangan juga masuk dalam daftar pihak yang akan menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata dia.

Menurut Hashim, penerapan pajak digital menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan negara sekaligus memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini mendapat sorotan dari pengamat internasional.
 

Rasio Penerimaan Negara Indonesia Baru 12 Persen dari PDB

Hashim menilai Indonesia masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu indikator yang disorot adalah rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax-to-GDP ratio.

Ia menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini baru sekitar 12 persen. Angka tersebut mencakup penerimaan dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai perbandingan, Hashim menyebut Kamboja memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18 persen terhadap PDB. Sementara itu, India mencapai 20 persen dan salah satu negara di Afrika sebesar 16 persen.

Menurut Hashim, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan jika mampu meningkatkan rasio tersebut hingga menyamai Kamboja.

Dengan asumsi PDB Indonesia mencapai Rp25.000 triliun, kenaikan rasio penerimaan negara sebesar enam poin persentase diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun.

"Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun," ujar Hashim.

Selain rasio penerimaan negara, Hashim juga menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

Ia menilai pemerintah seharusnya bisa meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak dan bea cukai.

Menurutnya, apabila aparat pajak dan bea cukai bekerja secara optimal, Indonesia bahkan berpeluang mencatatkan surplus anggaran.

“Nah defisit APBN kita ya, kita Rp500 triliun kalau tidak salah. Rp500-600 triliun. Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” kata Hashim.

Penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 pun menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk memperluas penerimaan negara. Namun, mekanisme teknis pemungutan, jenis transaksi yang dikenakan, serta besaran pajak yang akan diterapkan belum dijelaskan secara terperinci dalam paparan tersebut.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan