Kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai perlakuan pajak terhadap kebutuhan biologis perempuan. Pasalnya, menstruasi merupakan proses alami yang tidak dapat dihindari sehingga pembalut dan produk kebersihan menstruasi menjadi kebutuhan rutin bagi banyak perempuan.
Berdasarkan mekanisme dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah dikenakan tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dari perhitungan tersebut menghasilkan tarif efektif sebesar 11 persen.
Baca Juga :
Kabar Gembira, Gaji UMP Bakal Bebas Pajak
Sejumlah Negara Berikan Keringanan Pajak Produk Menstruasi
Kebijakan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang telah memberikan keringanan pajak untuk produk menstruasi. Mengutip dari laman Channel News Asia pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Inggris, menerapkan tarif VAT 0 persen terhadap produk sanitasi perempuan, termasuk pembalut, tampon, dan beberapa produk menstruasi yang dapat digunakan kembali.
Kanada juga memberikan fasilitas GST 0 persen untuk produk kebersihan perempuan, seperti pembalut, tampon, dan menstrual cup. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015 sebagai salah satu bentuk keringanan pajak bagi rumah tangga.
Australia dan India juga termasuk negara yang membebaskan pajak konsumsi terhadap produk menstruasi tertentu. Sementara itu, beberapa negara memilih menerapkan tarif lebih rendah daripada tarif umum. Prancis mengenakan PPN 5,5 persen, Jerman 7 persen, dan Spanyol 4 persen untuk produk menstruasi.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku seragam di seluruh negara. Hungaria masih mengenakan tarif 27 persen, sedangkan Denmark dan Swedia masing-masing memiliki tarif umum PPN sebesar 25 persen. Besaran tarif produk menstruasi perlu dibedakan dari tarif umum karena setiap negara memiliki ketentuan khusus untuk kelompok barang tertentu. (Wisa Irena Br Sitepu)