Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Kementerian Sektretariat Negara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Kementerian Sektretariat Negara

Kabar Gembira, Gaji UMP Bakal Bebas Pajak

Annisa ayu artanti • 06 Oktober 2026 11:21
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah tengah menghitung penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan angka inflasi.
  • Penyesuaian tersebut berpotensi membuat pekerja dengan penghasilan rendah membayar pajak lebih ringan.
  • Insentif PPh 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta juga direncanakan diperluas ke seluruh sektor pada 2027.
Jakarta: Pekerja yang menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) kini berpotensi mendapatkan beban pajak yang lebih ringan. Saat ini, pemerinthtengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi.

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan besaran PTKP menjadi salah satu hal yang dibahas pemerintah saat mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo pada Rabu, 30 September 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Perhitungan kebijakan ini akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk menentukan besaran penyesuaian yang diperlukan.

Artinya, pekerja dengan penghasilan rendah, termasuk mereka yang menerima gaji di kisaran UMP, berpeluang mendapatkan ruang penghasilan tidak kena pajak yang lebih besar. Namun, pemerintah belum menetapkan secara final besaran PTKP baru maupun memastikan seluruh pekerja bergaji UMP otomatis bebas PPh.
   

PPh 21 Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bakal Diperluas


Selain penyesuaian PTKP, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada tahun ini insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas penerapannya pada 2027.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut nantinya ditujukan kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jumlah penerima manfaatnya diperkirakan mencapai sekitar 7,5 juta pekerja.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.

Dengan dua kebijakan tersebut, pekerja berpenghasilan rendah berpotensi mendapat keringanan dari sisi pajak pada 2027. Namun, besaran PTKP baru dan mekanisme penerapannya masih menunggu hasil perhitungan serta keputusan pemerintah. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan