Di tengah gelombang pungutan pajak itu ternyata ada beberapa negara dunia justru menerapkan kebijakan sebaliknya. Sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Brunei Darussalam, hingga Monako justru membebaskan penduduknya dari jeratan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Kebijakan ini tentu terdengar menarik bagi masyarakat yang ingin menikmati penghasilan tanpa potongan pajak penghasilan. Namun, bukan berarti penduduk di negara-negara tersebut sepenuhnya terbebas dari pungutan. Sebagian tetap menerapkan pajak konsumsi, bea impor, pajak perusahaan, hingga pungutan lainnya.
Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi
Mengutip publikasi Greenback Expat Tax Services pada Rabu, 4 November 2026, terdapat tujuh negara di kawasan Timur Tengah dan Asia yang masuk dalam daftar negara tanpa pajak penghasilan, yaitu Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Kuwait, Bahrain, Arab Saudi, Oman, dan Brunei Darussalam.
UEA mengandalkan pemasukan dari sektor minyak, perdagangan, dan pariwisata. Meski demikian, UEA tetap menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen serta pajak perusahaan sebesar 9 persen untuk keuntungan yang melampaui AED375.000.
Qatar dan Kuwait mengandalkan sektor minyak dan gas alam sebagai sumber pendapatan negara. Namun, Qatar tetap menerapkan pajak perusahaan sebesar 10 persen atas keuntungan lokal, sedangkan Kuwait mengenakan pajak perusahaan terhadap entitas asing.
Sementara itu, Bahrain memperoleh pemasukan dari minyak dan layanan keuangan dan menerapkan PPN sebesar 10 persen. Arab Saudi juga tidak memungut pajak penghasilan pribadi, tetapi memiliki PPN sebesar 15 persen dan pajak perusahaan bagi entitas asing.
Oman turut masuk dalam daftar, meskipun kebijakan pajaknya akan berubah ketika 1 Januari 2028 dengan menetapkan pajak penghasilan pribadi sebesar 5 persen atas penghasilan global di atas 42.000 Rial Oman. Sementara Brunei Darussalam mengandalkan minyak dan gas alam, serta tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi maupun PPN.
Di Eropa, Monako menjadi satu-satunya negara dalam daftar yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Negara kecil ini memperoleh pemasukan dari layanan keuangan, pariwisata, dan sektor properti. Meski begitu, terdapat pengecualian bagi warga negara Prancis yang tinggal di Monako yang tetap dikenai pajak penghasilan Prancis berdasarkan perjanjian bilateral kedua negara.
Berikutnya, kawasan Karibia dan Atlantik memiliki sejumlah wilayah yang menerapkan kebijakan serupa, yaitu Bahama, Bermuda, Kepulauan Cayman, British Virgin Islands, Turks and Caicos, Antigua dan Barbuda, serta Saint Kitts dan Nevis.
Wilayah-wilayah tersebut umumnya mengandalkan pariwisata dan layanan keuangan sebagai sumber pemasukan. Beberapa di antaranya juga dikenal sebagai pusat layanan perbankan, asuransi, dan pendaftaran perusahaan internasional. Sementara kawasan Pasifik dan Samudra Hindia, terdapat Vanuatu dan Maladewa yang mengandalkan pariwisata, pertanian, dan program kewarganegaraan melalui investasi.
Tanpa Pajak Penghasilan, Bukan Berarti Hidup Lebih Murah
Dengan tidak adanya pungutan pajak penghasilan pribadi, bukan berarti sebagai masyarakat memperoleh keuntungan. Kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat biaya hidup di negara-negara itu menjadi lebih murah.
Sejumlah negara justru memiliki harga kebutuhan pokok, properti, hingga layanan sehari-hari yang relatif tinggi. Artinya, penghasilan yang diterima secara utuh belum tentu membuat daya beli masyarakat lebih besar.
Selain itu, bukan berarti negara-negara tersebut sepenuhnya bebas dari pungutan. Pemerintah tetap memperoleh pemasukan melalui sumber lain, seperti pajak konsumsi, bea masuk, biaya layanan, hingga sektor pariwisata dan industri energi. Dengan kata lain, beban pajak tidak dihilangkan begitu saja, melainkan dialihkan ke sektor atau aktivitas ekonomi lainnya.
Penduduk maupun pekerja asing tetap perlu memperhitungkan biaya tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, serta pungutan lain yang berlaku. Sebab, keuntungan bebas PPh belum tentu sebanding dengan tingginya pengeluaran untuk mempertahankan kualitas hidup di negara tersebut. (Wisa Irena Br Sitepu)