"Sebagai bentuk kesungguhan dalam memperkuat good governance, PT GRP telah menunjuk konsultan ternama Pricewaterhouse Coopers (PwC). Penunjukan PwC, untuk memastikan transformasi manajemen perusahaan dapat berjalan secara baik," ungkap Komisaris Gunung Raja Paksi Kimin Tanoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia optimistis, dengan berbekal penguatan prinsip good governance itulah, volume produksi GRP diyakini akan meningkat hingga akhir tahun ini. Menurut Kimin, meski tengah menghadapi pandemi, GRP telah berkontribusi sekitar 12 persen dari kapasitas produksi baja nasional dengan menyediakan kapasitas produksi 2,8 juta ton baja per tahun.
Opmitisme Kimin sejalan dengan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Kemenperin optimistis terhadap volume produksi industri baja nasional yang akan bergerak positif pada akhir 2020.
Didorong perbaikan rata-rata utilisasi industri baja per Agustus 2020, laju pertumbuhan industri baja yang berkontribusi sekitar 61,59 persen pada industri logam tumbuh 1,7 persen secara tahunan. Pun begitu dengan impor besi dan baja yang menempati urutan ketiga sebagai produk dengan nilai impor tertinggi beberapa tahun terakhir.
Presiden Komisaris GRP Tony Taniwan menambahkan semua produk GRP, baik pengadaan sendiri maupun pihak lain (makloon), telah memenuhi persyaratan standar untuk uji mekanis dan kimia. Guna menjamin agar kualitas produk yang dihasilkan sesuai standar nasional/internasional. Misalnya perseroan mempunyai fasilitas laboratorium pengujian yang independen dan terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Semua produk GRP baik dari sisi pengadaan barang sendiri maupun impor sudah memiliki kualitas SNI. Hal dibenarkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 3 mengenai Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib," jelasnya.
Kendati sudah diproduksi di luar negeri, perseroan tetap menjaga dan mengawasi kualitas produk yang datang sudah diatur oleh kementerian terkait dan sudah pasti mengalami sistem pengawasan ketat dari Bea Cukai.
Adapun fleksibilitas pergerakan arus barang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post border).
Penegasan ini juga merespons beredarnya baja impor menggunakan SNI palsu. Bea Cukai menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan pihak bea cukai hanya akan memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga terkait jika ada barang masuk. Kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan dan memberikan syarat SNI pada barang tersebut.
Dengan proses pengawasan kualitas yang ketat, GRP berusaha untuk memberikan produk yang memenuhi kriteria yang berlaku di industri. "Kami tentunya tidak ingin berpolemik terlalu jauh. Tapi kami akan berkomitmen bahwa GRP sudah on the right track dengan tetap mengedepankan prinsip good governance yang baik," tutup Kimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News