"Semua produk GRP baik dari sisi pengadaan barang sendiri maupun impor sudah memiliki kualitas SNI. Hal dibenarkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 3 mengenai Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib," jelasnya.
Kendati sudah diproduksi di luar negeri, perseroan tetap menjaga dan mengawasi kualitas produk yang datang sudah diatur oleh kementerian terkait dan sudah pasti mengalami sistem pengawasan ketat dari Bea Cukai.
Adapun fleksibilitas pergerakan arus barang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post border).
Penegasan ini juga merespons beredarnya baja impor menggunakan SNI palsu. Bea Cukai menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan pihak bea cukai hanya akan memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga terkait jika ada barang masuk. Kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan dan memberikan syarat SNI pada barang tersebut.
Dengan proses pengawasan kualitas yang ketat, GRP berusaha untuk memberikan produk yang memenuhi kriteria yang berlaku di industri. "Kami tentunya tidak ingin berpolemik terlalu jauh. Tapi kami akan berkomitmen bahwa GRP sudah on the right track dengan tetap mengedepankan prinsip good governance yang baik," tutup Kimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News