LPS. Foto : MI.
LPS. Foto : MI.

Perbankan Diminta Waspadai Potensi Kenaikan Kredit Macet

Husen Miftahudin • 26 Agustus 2020 20:24
Jakarta: Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono meminta industri perbankan mewaspadai potensi kenaikan kredit macet atau non performing loan (NPL) di tengah meluasnya dampak pandemi covid-19.
 
Berdasarkan catatannya, tingkat NPL perbankan secara gross per Juni 2020 mencapai 3,11 persen. Angka ini mengalami kenaikan ketimbang posisi kredit macet pada Mei 2020 sebesar 3,01 persen, pun demikian bila dibandingkan dengan posisi Juni 2019 sebesar 2,50 persen.
 
"Memang faktor-faktor yang harus diwaspadai adalah NPL yang kecenderungannya naik, itu yang perlu kita waspadai. Di samping itu juga kredit restrukturisasinya, itu juga kita lihat posisinya cenderung naik. Posisi terakhir kalau tidak salah 21 persen," ujar Didik dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Selain itu, lanjutnya, tingkat pertumbuhan penyaluran kredit juga perlu kewaspadaan lebih dari pelaku industri perbankan di tanah air. Sebab per Juni 2020, tingkat pertumbuhan penyaluran kredit hanya sebesar 1,49 persen.
 
Angka pertumbuhan penyaluran kredit ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan posisi Mei 2020 yang mencapai 3,04 persen. Apalagi bila dibandingkan dengan posisi Juni 2019 yang mengalami pertumbuhan kredit sebanyak 9,92 persen.
 
 

 
Meski demikian, kinerja industri perbankan secara keseluruhan tahun ini masih punya daya tahan (resilience) mumpuni. Ini terlihat dari sejumlah indikator seperti rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang pada Juni 2020 mencapai 22,54 persen, lebih baik dibandingkan dengan posisi Mei 2020 sebesar 22,26 persen.
 
Termasuk pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara tahunan atau year on year (yoy). Pada Juni 2020 pertumbuhan DPK mencapai sebesar 7,95 persen yoy, lebih tinggi ketimbang posisi Juni 2019 yang hanya tumbuh sebanyak 7,42 persen yoy.
 
Untuk membantu perbankan menjaga likuiditas, LPS merilis sejumlah relaksasi. Di antaranya terkait denda keterlambatan pembayaran premi yang seharusnya dibayarkan setiap satu semester atau enam bulan sekali.
 
Untuk pembayaran premi paling lambat 31 Juli 2020, diperpanjang menjadi paling lambat sampai 30 Desember 2020. Sementara untuk periode pembayaran premi yang seharusnya dibayarkan paling lambat 1 Januari 2021, diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2021.
 
Sedangkan untuk periode pembayaran premi yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2021, diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan LPS sebagai dukungan dalam membantu industri perbankan menghadapi berbagai tantangan pandemi covid-19.
 
"Ini dimaksudkan untuk membantu (meringankan) tekanan likuiditas perbankan dan memitigasi dampak memburuknya stabilitas perbankan yang berpotensi menjadi ancaman krisis sistem keuangan atau sistem perbankan," pungkas Didik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan