Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Rommy Pujianto

Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Wewenang Bank Indonesia

Annisa ayu artanti • 04 Juli 2024 17:34
Jakarta: Di tengah hiruk pikuk dunia finansial dan gejolak ekonomi global, Bank Indonesia (BI) berdiri kokoh sebagai penjaga gawang stabilitas keuangan dan perekonomian nasional.
 
BI telah mengarungi pasang surut perjalanan keuangan bangsa, memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta sistem keuangan negeri.
 
Belakangan ini BI menjadi sorotan karena pelemahan rupiah yang mencapai level terdalam pasca pandemi covid-19. BI melakukan berbagai intervensi untuk melakukan stabilitas kepada matauang Garuda tersebut.

Jadi sudah tentu BI bukan sekadar bank biasa. Dia lembaga yang memegang mandat penting untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, pondasi fundamental bagi perekonomian yang sehat.

Sejarah Bank Indonesia

Melansir laman bi.go.id cikal bakal Bank Indonesia adalah Pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada tahun 1828, pemerintah Kerajaan Belanda memberikan octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi.
 
Sebagai bank sirkulasi, DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda.
 
Octrooi secara periodik diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Secara keseluruhan, DJB telah melalukan tujuh kali masa perpanjangan octrooi.
 
DJB juga tercatat menjadi bank sirkulasi pertama di Asia.
 
Baca juga: Mengetahui ?Tugas dan Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Lalu, pendirian Bank Indonesia muncul setelah ada desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia pada 1951 atau enam tahun setelah kemerdekaan.
 
Saat itu pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank (DJB). Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97 persen.
 
Kemudian, Pemerintah RI pada 1 Juli 1953 menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia menggantikan bank kolonial belanda itu.
 
Pada 1965-1966 BI berperan penting dalam stabilisasi ekonomi di tengah gejolak politik dan krisis ekonomi.
 
Kemudian di 1973 Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) pertama disahkan. Payung hukum itu  memberikan BI mandat untuk melaksanakan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
 
Namun pada 1997-1998 BI dihadapi dengan krisis moneter terburuk dalam sejarah Indonesia, namun berhasil mengambil langkah-langkah krusial untuk menyelamatkan perekonomian.
 
Di 2000-an, BI fokus pada reformasi sektor keuangan dan memperkuat independensi Bank Sentral. Saat itu DPR mengesahkan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
 
UU ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI.
 
Pada 2011, Undang-undang BI diubah untuk memperkuat independensi BI dan memperluas kewenangannya. Ditahun itu DPR mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.
 
Undang-Undang ini membagi ruang lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudensial lembaga keuangan sebagai kewenangan OJK, sementara pengaturan dan pengawasan makroprudensial menjadi tanggung jawab BI dengan sasaran stabilitas sistem keuangan.
 
Pada 2020 hingga sekarang, BI dihadapkan pada tantangan baru akibat pandemi covid-19, namun terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
 
Baca juga: Gajinya Bikin Ngiler, Ini Tugas dan Fungsi Gubernur Bank Indonesia

Fungsi Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur peredaran uang dan kredit untuk menjaga stabilitas moneter.
  3. Mengelola sistem pembayaran.
  4. Mengawasi dan mengatur sistem pembayaran untuk memastikan kelancaran transaksi keuangan.
  5. Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  6. Mengawasi dan mengatur sistem keuangan untuk mencegah terjadinya krisis dan menjaga kesehatan sistem perbankan.

Wewenang Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki berbagai wewenang di antaranya:
  1. Menjual dan membeli surat berharga pemerintah.
  2. Menentukan tingkat diskonto.
  3. Mengatur cadangan minimum.
  4. Mengatur kredit.
  5. Membuat aturan, standar, dan prosedur dalam peredaran uang.
  6. Mengawasi kegiatan lembaga keuangan.
  7. Mengakses informasi mengenai stabilitas keuangan.
  8. Sebagai lender of the last resort.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan