Memang, tidak ada satu data resmi dan pasti mengenai gaji Gubernur Bank Indonesia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dirangkum Medcom.id dari berbagai sumber, besaran gaji Gubernur Bank Indonesia mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Beberapa sumber bahkan menyebutkan besaran gaji Gubernur Bank Indonesia berada di kisaran Rp170 juta hingga Rp200 juta per bulannya. Fantastis memang, namun jumlah tersebut sebanding dengan beratnya tugas yang diemban Gubernur Bank Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gubernur Bank Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber yang dirangkum Medcom.id, Bank Indonesia merupakan bank sentral yang memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah.
Selain itu, Bank Indonesia juga bertujuan untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran serta sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia dikepalai oleh Gubernur Bank Indonesia yang saat ini dijabat oleh Perry Warjiyo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Artinya, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tahun ini akan berakhir pada Mei 2023.
Baca juga: Sri Mulyani Digadang-gadang Jadi Gubernur BI, Berapa Sih Gajinya? |
Tugas Gubernur Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan DPR pada akhir 2022, tugas Gubernur Bank Indonesia yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam menetapkan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, likuiditas, lalu lintas devisa, cadangan devisa negara, juga mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valas, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
Selain itu, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, di antaranya melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan.
Baca juga: Mungkinkah Sri Mulyani Jadi Gubernur BI? |
Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Dewan Gubernur juga terdiri atas sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur.
Dalam prosesnya, Gubernur Bank Indonesia bersama Anggota Dewan Gubernur lainnya merumuskan kebijakan dengan melalui prosedur dan mekanisme yang terstruktur dan sistematis.
Pada Pasal 43 UU 23/1999, dijelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, atau sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan.
Gubernur Bank Indonesia juga memiliki tugas untuk bersinergi dengan pemerintah yang di antaranya mengenai kas pemerintah, pinjaman luar negeri, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), serta lainnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*