kejaksaan Agung. MI
kejaksaan Agung. MI

Taji Kejagung Sita Aset Tersangka ASABRI

Al Abrar • 04 Maret 2021 15:29

Selain mobil mewah, Kejagung turut menyita mata uang asing maupun rupiah senilai Rp73 juta milik Jimmy. Kemudian, satu lembar cek dengan nilai Rp2 miliar atas nama Jimmy Sutopo.
 
Tak hanya uang dan kendaraan, Kejagung juuga menyita sebuah kapal tanker, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel dari tersangka Heru.
 
"(Serta) Satu mobil Ferrari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard.
 
Baca: Dugaan Korupsi di ASABRI Diselisik ke 7 Saksi
 
Saat ini, kata Leonard, kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas sejumlah aset itu. Hal itu untuk menghitung penyelamatan kerugian keuangan negara.
 
"Penyidik terus melakukan pelacakan guna menyita aset-aset para tersangka lainnya. Pelacakan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Leonard.
 
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal terus mengusut kasus rasuah di ASABRI. Kejagung akan menelusuri pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam dan di luar negeri.
 
"Saya pastikan itu tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," kata Burhanuddin.
 
Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan melindungi melindungi para tersangka kasus korupsi ASABRI seperti Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat. Kejagung akan tegak lurus menjalankan aturan perundang-undangan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
 
“Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insyaallah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak adalah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja,” kata Burhanuddin.
 
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat.
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan