Hati-hati dengan utang
Ketika seorang yang sudah menikah hendak mengajukan utang ke lembaga keuangan, maka lembaga keuangan tentu akan meminta persetujuan terlebih dulu ke pasangan. Namun jika seorang itu memiliki perjanjian pisah harta, maka dia hanya perlu menyertakan salinan dari perjanjian itu ke lembaga keuangan.Utang tentu bisa menjadi masalah besar dalam pernikahan, terutama bila pasutri mengajukan utang untuk membeli aset. Anggap saja, mereka mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan selama proses cicilan, mereka patungan untuk membayarnya.
Sangat dianjurkan bila utang-utang tersebut diselesaikan dengan harta bersama yang ada, sebelum harta bersama dibagikan. Mereka bisa saja melunasi rumah tersebut itu dengan harta bersama lalu menjualnya, lalu sisa keuntungan dari penjualan itu akan dibagi.
Miliki asuransi jiwa
Bila telah dikaruniai momongan dari mantan pasangan Anda, ingatlah bahwa perceraian tidak akan mengubah status legal seorang anak. Anak Anda akan tetap menjadi ahli waris sah Anda.Itulah sebabnya, wajib bagi Anda untuk memiliki asuransi jiwa. Asuransi jiwa akan menjadi perlindungan terbaik terhadap risiko finansial yang muncul di saat si pencari nafkah kehilangan kemampuan untuk mencari mendapatkan penghasilan.
Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa dimanfaatkan anak Anda untuk membiayai hidupnya, atau membayar segala proses balik nama aset yang Anda wariskan di kemudian hari.
Tetap kelola pengeluaran Anda dengan baik.
Bagi pasangan yang dulu menerapkan sistem joint income dalam keluarga, perceraian akan berdampak pada kondisi keuangan Anda. Atur baik-baik pengeluaran Anda dengan menyusun laporan arus kas pribadi. Pastikan pengeluaran tak melebihi pemasukan, sediakan dana darurat, dan proteksi.
"Memanfaatkan fitur cek keuangan dari Lifepal untuk menentukan cara terbaik menyelesaikan dan mengelola keuangan setelah bercerai," ujar Akbar.
Penuhi tunjangan anak
Adapun tujuan finansial orangtua selain menyediakan dana pensiun adalah melihat sang anak mendapatkan akses pendidikan yang baik dan sukses di kemudian hari. Kehadiran anak dalam keluarga menjadi tanggung jawab pasutri meskipun keduanya memutuskan untuk bercerai.Meski telah diatur oleh undang-undang bahwa kewajiban terkait tunjangan anak di mana seorang suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, dalam kenyataannya tuntutan yang sama besar ini harus ditanggung pihak istri.
Dengan kondisi tersebut, maka harus menjadi hal penting bagi pasangan yang akan bercerai membuat perjanjian yang fungsinya mempertegas kewajiban mantan pasangan dalam menanggung tunjangan anak.
Sehingga, kewajiban terkait tunjangan anak ini tidak menggugurkan kewajiban sang ayah maupun ibu. Bahkan, ketika perjanjian itu mengatakan bahwa tanggung jawabnya dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban sang ayah dan ibu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News