Ilustrasi. Foto: Grafis Medcom.id.
Ilustrasi. Foto: Grafis Medcom.id.

Tips Mengelola Keuangan Pascaperceraian

Ade Hapsari Lestarini • 31 Mei 2021 15:50
Jakarta: Perceraian, selain menimbulkan perubahan status dari menikah jadi berpisah, tentu akan memengaruhi kondisi finansial keduanya.
 
Selama menikah, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bekerja memiliki penghasilan ganda. Namun, setelah bercerai, harus bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan penghasilan yang diterima masing-masing.
 
Sementara itu, untuk pasangan yang hanya memiliki satu pendapatan dan tidak memiliki bekal finansial, tentu saja perpisahan akan membuatnya harus menanggung hidup dengan bekerja sendiri.

Kondisi tersebut tentu saja harus bisa dihadapi. Salah satunya, dengan menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai. Sehingga, jangan sampai kehidupan Anda menjadi lebih sengsara dibandingkan saat masih berstatus menikah.
 
Karena itu, sebaiknya Anda juga mengetahui cara mempersiapkan dan mengelola keuangan supaya tidak bangkrut pascabercerai. Berikut tips cara mengelola keuangan pascacerai yang dipaparkan Perencana Keuangan sekaligus Financial Educator dari Lifepal Aulia Akbar CFP®, dikutip Medcom.id, Senin, 31 Mei 2021.

Ketahui aset-aset Anda

Hal pertama yang perlu Anda lakukan pascabercerai dengan pasangan adalah mencari tahu jumlah aset-aset Anda.
 
Menurut Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikatakan bahwa "Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Jelas sekali bahwa, ketika salah satu pasangan hendak menjual aset yang mereka dapat semenjak perkawinan, maka dia wajib meminta izin dari pasangannya.
 
Harta bersama itulah yang akhirnya yang seringkali disebut harta gono-gini. Bukan tidak mungkin, harta tersebut menjadi potensi masalah yang paling utama muncul ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.
 
Namun, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyebutkan bahwa ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta bersama, yaitu:
 
1. Harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah.
2. Harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan.
 
Ketika terjadi perceraian, dua harta tadi tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Di luar kategori harta itu, maka termasuk harta gono-gini yang wajib dibagi ketika terjadi perceraian. Karena itu, buatlah daftar mengenai aset-aset yang Anda miliki lewat sebuah neraca keuangan. Simpan baik-baik bukti akan kepemilikan aset tersebut.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan