Ilustrasi Gedung LPS. Foto: dok MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung LPS. Foto: dok MI/Susanto.

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

Medcom • 04 Oktober 2024 18:29
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang bertugas melindungi uang tabungan nasabah perbankan. Di era sekarang, hampir semua orang di Indonesia menggunakan bank untuk menabung atau berinvestasi. LPS hadir untuk memastikan keamanan uang nasabah yang disimpan di bank.
 
Melansir laman Deposito BPR, berikut ada sebuah penjelasan lebih lengkap apa itu LPS beserta tugas dan wewenangnya. Berikut penjelasan lengkap di bawah ini.
 

Apa itu LPS dan fungsinya?


LPS adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi uang nasabah di bank. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004. LPS memiliki berbagai fungsi untuk menjaga keamanan keuangan nasabah.
 
Adapun fungsi dari LPS adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin keamanan sebuah simpanan nasabah.
  2. Aktif dalam menjaga kestabilan sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit adalah: Aturan, Syarat, Jenis, dan Kerugiannya
 

Latar belakang berdirinya LPS?


Krisis moneter 1998 di Indonesia menyebabkan likuidasi 16 bank, membuat masyarakat kehilangan sebuah kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan bagian penting dari perekonomian nasional, sehingga LPS didirikan pada 22 September 2004 untuk mengatasi masalah ini. LPS mulai jalan beroperasi pada 2005 dan membantu memulihkan suatu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Tugas, Fungsi dan Wewenangnya
Ilustrasi Gedung LPS. Foto: dok MI/Susanto.
 

LPS di bawah naungan siapa?


LPS adalah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kantor pusat LPS berada di Jakarta dan lembaga ini dapat memiliki kantor perwakilan di berbagai wilayah Indonesia.
 

Apa saja tugas LPS?


Lalu, setelah kita mengetahui fungsi dan latar pengertian dari LPS, ada juga terdapat tugas dari LPS, apa saja tugas dari LPS. Simak di bawah ini.
  1. Melakukan perlindungan terhadap layanan simpanan perbankan.
  2. Menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan perlindungan simpanan.
  3. Merumuskan serta menetapkan kebijakan untuk membantu memelihara kestabilan sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang terdampak secara sistemnya.
Baca juga: Apa itu Bank Sentral? Ini Pengertian, Tujuan, Tugas dan Wewenangnya
 

Wewenang LPS


Lalu, LPS terdapat juga sebuah wewenang yang harus di jalankan. Berikut wewenang yang harus di jalankan oleh LPS di bawah ini.
  1. Menetapkan dan menagih sebuah pajak penjaminan.
  2. Menetapkan dan berkontribusi ketika suatu lembaga keuangan pertama kali menjadi peserta LPS.
  3. Mengelola kekayaan serta kewajiban LPS.
  4. Mengumpulkan sejumlah data, mulai dari simpanan nasabah, kesehatan bank, hingga laporan keuangan.
  5. Melakukan verifikasi, rekonsiliasi, dan/atau konfirmasi terhadap data yang telah didapatkan.
  6. Menetapkan syarat dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan.
  7. Menunjuk atau menugaskan pihak lain untuk mewakili LPS dalam menjalankan tugas tertentu.
  8. Melaksanakan penyelidikan terhadap bank maupun masyarakat terkait penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar syarat dan ketentuan.

Itulah, sederet informasi tentang LPS dimulai dari pengertian, fungsi dan tugas atau wewenangnya. Singkatnya, LPS adalah lembaga pemerintah yang melindungi uang tabungan nasabah di bank. (Muhammad Rizky H)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan