Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Pencairan THR untuk penerima pensiunan dilakukan tanggal 22 Maret 2024 melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni.
Baca juga: Kemenaker Sebut Perusahaan yang Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen |
Sementara itu, untuk para pegawai pemerintahan aktif, THR akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing Kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," lanjut dia.
Besaran anggaran yang diberikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR. Sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.
Baca juga: Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sejarah dan Awal Mulanya |
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akan membayarkan 100 persen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI/Polri dan pensiunan.
Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tak 100%. Hal ini sebagai pertanda kondisi keuangan perekonomian Indonesia sudah membaik pasca-Covid-19.
Pembayaran besaran THR secara penuh atau 100 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News