Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan akan ada denda 5 persen bagi perusahaan yang telat membayar THR pekerja.
"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," kata Haiyani.
| Baca juga: Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 |
Haiyani menyebut pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
“Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil pengaduan di Posko THR tahun 2023 yang dibuka Kemnaker, total aduan tercatat mencapai 1.558. Dari seluruh aduan tersebut, sebanyak 1.434 di antaranya sudah ditindaklanjuti.
| Baca juga: 7 Aturan Pembayaran THR 2024 |
Sedangkan 124 aduan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena berasal dari pekerja di sektor penyelenggara negara, di kantor kedutaan atau konsulat asing, hingga perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamatnya. Oleh karena itu, Haiyani menyatakan bahwa perlu ada data yang lengkap di dalam aduan.
"Termasuk perusahaannya apa dan di mana. Apakah itu memang primary company-nya ataupun cabangnya, dan sebagainya,” tambahnya.
Diketahui, tahun ini, Kemnaker kembali membuka posko pengaduan THR. Posko ini tepatnya berada di Kantor Kemnaker, yang dibuka per 18 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id