Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sejarah dan Awal Mulanya

Putri Purnama Sari • 19 Maret 2024 13:54
Jakarta: Salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap kali dinanti jelang Lebaran selain mudik adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
 
THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian jumlah THR ini biasanya disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
 
Awal munculnya tradisi ini ternyata memiliki sejarah yang panjang dan menarik untuk diketahui lho! Lantas, bagaimana sejarah awal mula ada THR? Dan siapa orang pertama yang mencetuskan adanya THR ini? Simak informasinya berikut ini ya!

Sejarah THR

THR diketahui pertama kali dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai Perdana Menteri keenam Indonesia pada tahun 1950. THR ini dicetuskan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja atau sekarang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulanya, tunjangan ini berbentung uang persekot (pinjaman awal) yang diharapkan dapat menjadi pendorong kesejahteraan para pekerja. Uang persekot tersebut dikembalikan lagi ke negara dalam bentuk pemotongan gaji bulanan.
 
Tunjangan yang hanya diberikan kepada PNS itu kemudian menimbulkan protes dari kaum buruh. Pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh mogok kerja dan berdemo untuk menuntut hak serupa dengan PNS dari pemerintah. 
 
Baca juga: Kemenaker Sebut Perusahaan yang Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Tuntutan tersebut diterima oleh pemerintah sehingga tahun 1954, Menteri Perburuhan Indonesia mengimbau setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah. 
 
Di tahun 1961, surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.
 
Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang. 
 
Pemberian THR kemudian direvisi, pada tahun 2016 THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
 
Baca juga: 7 Aturan Pembayaran THR 2024

Awal Mula THR

Di awal kebijakannya, THR yang diberikan kepada pamong praja sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini. Jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk sembako seperti beras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR, WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan