Selain itu, untuk terus mendukung pembangunan nasional melalui penempatan dana industri asuransi jiwa yang bersifat jangka panjang dan konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian guna menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu menjadi salah satu benang merah dalam Webinar Digital & Risk Management in Insurance (DRiM) 2020 yang diselenggarakan AAJI bertajuk 'Pandemic Covid 19: Lesson Learned & Moving Forward'. DRiM merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh AAJI dan telah dilaksanakan secara berturut-turut sejak 2018.
Sesuai dengan tema yang diangkat, pada tahun ini DRiM membahas dampak covid-19 pada perkembangan perekonomian Indonesia, perubahan perilaku konsumen sebagai akibat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan cyber security yang merupakan aspek krusial untuk diperhatikan khususnya industri asuransi jiwa sebagai bagian dari industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan saat ini terjadi perubahan konsumsi dalam masyarakat sebagai dampak dari covid-19, di mana kesiapan teknologi merupakan langkah yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Dengan demikian, OJK mendorong transformasi teknologi dalam pelaksanaan proses bisnis.
"Dan optimalisasi teknologi Informasi agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien," ucapnya, dalam keterangan resminya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Dari sisi konsumen, lanjutnya, pemanfaatan teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. OJK pun telah mengeluarkan relaksasi pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui tatap muka langsung secara digital.
"Dan berharap industri asuransi jiwa menjalankannya dengan kehati-hatian dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko, serta penerapan teknologi informasi," urainya.
Saat ini, masih kata Riswinandi, OJK tengah merumuskan guideline mitigasi penyelenggaraan layanan elektronik dan akan berkoordinasi dengan industri melalui AAJI agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menambahkan di tengah situasi yang menantang akibat covid-19 industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa.
"AAJI menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi proses penjualan produk asuransi melalui media video conferencing dan tanda tangan digital sebagai pengganti metode konvensional, di mana relaksasi ini tentunya sangat membantu mendorong penetrasi penjualan di masa PSBB dan masa transisi saat ini," jelasnya.
Komitmen AAJI dibuktikan dengan pembayaran total klaim dan manfaat yang meningkat untuk periode kuartal I-2020 sebesar 4,1 persen yaitu dari Rp34,1 triliun menjadi Rp35,92 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. AAJI juga mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait covid-19.
"Meskipun pemerintah telah menyatakan kondisi pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah. AAJI berkeyakinan bahwa dengan dukungan regulator dan stakeholders lainnya, industri asuransi jiwa akan tetap bertumbuh dalam situasi apapun," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2013-2014 Chatib Basri mengungkapkan, berbagai faktor mulai menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia sudah mulai rebound pada Juni 2020, tetapi setelah itu tidak meningkat secara signifikan.
Untuk mendorong pertumbuhan, lanjutnya, pemerintah perlu mendorong konsumsi dan permintaan konsumen melalui stimulus keuangan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada kelompok low income dan lower middle income, sehingga mereka dapat memilih produk yang diperlukan termasuk produk jasa keuangan seperti asuransi dan sebagainya.
Melihat adanya kesadaran akan risiko kesehatan di tengah masyarakat, masih kata Chatib, kesadaran masyarakat untuk memiliki produk asuransi akan meningkat. Karena itu, merupakan hal yang positif bahwa OJK telah mengeluarkan arahan tentang transformasi digital dalam industri asuransi jiwa untuk memperluas akses masyarakat.
"Market yang bisa bertahan adalah mereka yang beradaptasi dan bertransformasi secara digital. Harapan ke depan dengan penggunaan digital dan pemanfaatan teknologi, informasi atau data yang dikumpulkan menjadi lebih akurat, sehingga produk asuransi bisa menjadi semakin terjangkau dan bisa disesuaikan berdasarkan profil risiko konsumen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id