OJK. Foto : Mi/Ramdani.
OJK. Foto : Mi/Ramdani.

OJK: Kondisi Sektor Jasa Keuangan September 2020 Tetap Stabil

Husen Miftahudin • 24 September 2020 09:42
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi covid-19. Hal itu merupakan rangkuman dari hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode September 2020.
 
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan terciptanya stabilitas sektor keuangan merupakan hasil dari serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan, maupun Bank Indonesia dari sisi moneter yang kesemuanya bersifat preemptive dan extraordinary.
 
OJK juga telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (pasar ekuitas dan surat utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal, usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.

"Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows," ujar Anto, Kamis, 24 September 2020.
 
Sementara itu, relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK yang diperkuat dengan kebijakan pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum serta ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing, terbukti telah membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan