Indonesia, lanjutnya, pernah menerapkan sistem di mana otoritas pengawasan bank dan otoritas moneter berada dalam satu atap. Kemudian pemerintah juga pernah menerapkan sistem yang terpisah antara otoritas pengawasan bank dan otoritas moneter.
"Jadi Indonesia mengalami dan pernah, dalam hal ini memiliki dua sistem yang pernah terjadi. Masing-masing sistem tersebut baik mereka di dalam satu atap maupun berbeda atap memiliki kelebihan dan kekurangan," ujar Sri Mulyani dalam telekonferensi Reformasi Sistem Keuangan, Jumat, 4 September 2020.
Karena itu, pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan. Dari kajian tersebut, setidaknya ada lima usulan pemerintah dalam upaya memperkuat reformasi sistem keuangan di Indonesia.
Pertama, penguatan basis data dan informasi yang terintegrasi antarlembaga, termasuk dalam hal koordinasi pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi yang harus dilakukan secara lebih intens. Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balance antarlembaga anggota komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kedua, bila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga-lembaga otoritas untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya.
Pemeriksaan dan evaluasi bersama antarlembaga tersebut dilakukan dengan penguatan koordinasi antarpengawas sektor keuangan di dalam rangka mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang lebih koordinatif, baik antarsektor maupun antarinstrumen.
Hal ini juga terkait dengan kajian pengawasan perbankan, baik dipegang OJK ataupun Bank Indonesia. Namun yang pasti, kata Sri Mulyani, perlu dikaji secara lebih hati-hati agar dapat memperkuat sistem pengawasan perbankan.
"Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk mengintegrasikan pengaturan antara mikro dan makroprudensial. Ini perlu dikaji secara lebih hati-hati di dalam rangka tujuannya adalah memperkuat sistem pengawasan perbankan," ucapnya.
Ketiga, penguatan dari sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan di dalam mengatasi permasalahan yang berpotensi dihadapi oleh bank. Saat ini sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan di dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bank yang membutuhkan dukungan likuiditas.
Keempat, identifikasi penguatan bagi peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini berfungsi hanya sebagai loss minimizer. Sekarang diidentifikasikan perlunya LPS menjadi lembaga yang bisa juga menjadi risk minimizer.
"Jadi LPS tidak hanya sebagai loss minimizer, tapi juga risk minimizer. Dalam hal ini, perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention atau intervensi dini termasuk dalam bentuk penempatan dana," papar dia.
Kelima, penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, yaitu dari mulai memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan para anggota KSSK di dalam mengambil keputusan.
"Diharapkan dengan penguatan itu maka kebijakan dan instrumen yang dimiliki oleh seluruh anggota KSSK dapat dioptimalkan di dalam rangka mengantisipasi dan menganani permasalahan dalam rangka terus menjaga stabilitas sistem keuangan," tutup Sri Mulyani.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin yang akan diubah mengenai kewenangan pengawasan perbankan yang saat ini dilakukan OJK dikembalikan ke BI yang dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi, hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.
Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Sementara Bank Indonesia akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News