Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: MI/ Susanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: MI/ Susanto

Sri Mulyani Ungkap Kelebihan dan Kekurangan Pengawasan Bank di OJK dan BI

Husen Miftahudin • 04 September 2020 22:29

Keempat, identifikasi penguatan bagi peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini berfungsi hanya sebagai loss minimizer. Sekarang diidentifikasikan perlunya LPS menjadi lembaga yang bisa juga menjadi risk minimizer.
 
"Jadi LPS tidak hanya sebagai loss minimizer, tapi juga risk minimizer. Dalam hal ini, perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention atau intervensi dini termasuk dalam bentuk penempatan dana," papar dia.
 
Kelima, penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, yaitu dari mulai memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan para anggota KSSK di dalam mengambil keputusan.

"Diharapkan dengan penguatan itu maka kebijakan dan instrumen yang dimiliki oleh seluruh anggota KSSK dapat dioptimalkan di dalam rangka mengantisipasi dan menganani permasalahan dalam rangka terus menjaga stabilitas sistem keuangan," tutup Sri Mulyani.
 
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin yang akan diubah mengenai kewenangan pengawasan perbankan yang saat ini dilakukan OJK dikembalikan ke BI yang dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
 
Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi, hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.
 
Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Sementara Bank Indonesia akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan