Tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal dari OJK (Metro TV)
Tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal dari OJK (Metro TV)

Newsline

Kembali Makan Korban, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

MetroTV • 05 Oktober 2021 19:52
Jakarta: Kisah tragis gara-gara terlilit pinjaman online (pinjol) terus bertambah. Terbaru, seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WPS karena tidak mampu membayar hutangnya dan diteror debt collector (penagih hutang).
 
Beberapa waktu lalu seorang guru honorer bernama Afika Muflihati asal Semarang, Jawa Tengah, juga menjadi korban jeratan pinjol ilegal. Berawal dari pinjaman ratusan ribu untuk kebutuhan hidup, hutang Afika membengkak menjadi Rp206 juta.
 
Afika juga tak luput dari teror penagih pinjol dengan cara mengancam, bahkan sampai mempermalukan. Diketahui, praktik-praktik tersebut biasanya dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal.

Kembali Makan Korban, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
(Ciri-ciri pinjol ilegal dari OJK)
 
Lalu apa yang mesti dilakukan agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar masyarakat  tetap aman mengajukan pinjaman online.

1. Cek legalitas pinjol

Masyarakat diimbau untuk meminjam dana hanya kepada lembaga pinjol yang terdaftar di OJK. Adapun daftarnya dapat diakses melalui laman ojk.go.id. Hal ini dapat menghindari penagihan dengan tindak kekerasan yang melanggar hukum oleh pinjol ilegal.
 
Baca: OJK Berantas 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Pinjaman Online Ilegal
 
"Masyarakat yang punya smartphone kami sarankan meluangkan waktu kurang dari dua menit untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam Newsline Metro TV, Selasa, 5 Oktober 2021.

2. Pinjam sesuai kemampuan bayar

Pinjol memang bisa menyediakan dana segar dalam jumlah besar dan cepat. Namun, pastikan untuk tidak terdorong nafsu meminjam diluar batas kemampuan membayar.
 
Kembali Makan Korban, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
 
Korban Pinjol ilegal seringkali terlilit bunga hutang yang menumpuk lantaran dirinya meminjam dana yang tidak sesuai dengan kemampuannya melunasi hutang tersebut.
 
Akibatnya, kerap kali seseorang harus 'gali lubang tutup lubang' untuk melunasi satu pinjol ke pinjol lain. Hal tersebutlah yang harus dihindari.
 

3. Pinjaman produktif

Saat mengajukan pinjol sedapat mungkin dimanfaatkan untuk menghimpun dana untuk kegiatan produktif. Misalnya, sebagai modal usaha, atau memberi barang yang menunjang kenaikan pendapatan.
 
"Dengan kata lain, dana harus dimanfaatkan sebagai modal meningkatkan perekonomian keluarga," tutur Tongam.

4. Pahami Risiko

Dalam pinjol, masyarakat harus paham konsekuensi yang diterima ketika tidak mampu melunasi kewajibannya. Konsekuensi tersebut biasanya tertulis di lembar kesepakatan sebelum melakukan pencairan dana.
 
Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan 12 lembaga di Indonesia terus mengedukasi masyarakat akan bahaya dan resiko pinjol. Di sisi lain, peran serta masyarakat juga dibutuhkan untuk membentengi diri akan ancaman pinjol yang tersebar di Indonesia. (Mentari Puspadin)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan