Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

6 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Hindari, Jangan Sampai Terjebak!

Annisa ayu artanti • 08 Oktober 2025 12:59
Jakarta: Pinjaman online (pinjol) kini jadi salah satu pilihan populer bagi banyak orang ketika butuh dana cepat. Prosesnya praktis, cukup lewat aplikasi atau situs web, tanpa harus repot datang ke kantor.
 
Namun, tidak semua pinjol itu aman. Sebagian justru beroperasi tanpa izin alias pinjol ilegal yang bisa menjerat penggunanya dalam masalah. Agar tidak salah langkah, berikut ciri-ciri pinjol ilegal, risikonya, dan cara menghindarinya seperti yang dirangkum dari laman Sahabat Pegadaian.

Ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol dinyatakan legal bila sudah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak ada izin, maka layanan tersebut tidak diakui secara hukum.

2. Penawaran pinjaman mencurigakan

Jika kamu mendapat penawaran lewat spam SMS atau telepon dengan iming-iming pinjaman mudah tanpa syarat, patut curiga. Pinjol resmi punya prosedur jelas, termasuk penilaian risiko sebelum pencairan dana.
 
Baca juga: Jangan Tergiur Ajakan Galbay, IARFC Indonesia Ungkap Bahayanya untuk Masa Depan Finansial

3. Bunga dan biaya tidak transparan

Pinjol ilegal sering kali tidak menjelaskan bunga, denda, atau biaya tambahan secara detail. Bahkan, ada biaya tersembunyi yang tiba-tiba muncul dan membuat cicilan membengkak.

4. Identitas tidak jelas

Coba cek nama perusahaan, alamat, kontak, hingga aplikasi resmi. Pinjol ilegal biasanya memakai identitas palsu atau berubah-ubah. Jika ada masalah, debitur pun sulit melacak keberadaannya.

5. Pinjaman besar tanpa syarat

Pinjol ilegal kerap menawarkan limit besar dengan tenor panjang tanpa proses verifikasi. Kedengarannya menggiurkan, tapi justru bisa menjebak karena bunga yang dikenakan sangat tinggi.

6. Akses data berlebihan

Pinjol resmi hanya boleh meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lain, itu ciri pinjol ilegal. Data tersebut sering disalahgunakan untuk intimidasi penagihan.

Risiko tidak membayar pinjol ilegal

Banyak yang bertanya, apakah kalau pinjol ilegal harus tetap dibayar? Jawabannya debitur tetap wajib mengembalikan dana pokok, karena itu utang yang sudah diterima. Namun, bunga, denda, dan biaya tambahan dari pinjol ilegal tidak sah secara hukum sehingga tidak wajib dibayar.
 
Risikonya jika tidak membayar pinjol ilegal antara lain:
- Data pribadi disalahgunakan
- Teror penagihan lewat telepon, SMS, hingga media sosial
- Intimidasi kasar yang bisa menimbulkan stres
 
Baca juga: Cara Hapus Data Pinjol Agar tak Diteror Debt Collector

Cara menghindari pinjol ilegal

1. Cek legalitas di situs OJK

Pastikan aplikasi pinjol sudah terdaftar dan berizin. OJK bahkan bekerja sama dengan Google untuk memperketat aplikasi pinjol di Indonesia.

2. Baca syarat dan ketentuan

Jangan asal klik setuju. Pahami hak dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman.

3. Unduh aplikasi dari sumber resmi

Hanya unduh aplikasi pinjol dari Play Store atau App Store. Waspada jika aplikasi meminta izin akses data pribadi berlebihan.

4. Perhatikan bunga dan denda

Pastikan bunga pinjaman masih dalam batas wajar sesuai ketentuan OJK, bukan asal-asalan.

5. Tingkatkan literasi keuangan

Dengan pemahaman finansial yang baik, kamu tidak mudah tergiur tawaran instan yang berujung jeratan utang.

6. Waspada tautan mencurigakan

Abaikan pesan atau tautan yang menawarkan pinjaman tanpa diminta, apalagi dari sumber tak dikenal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan