Penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, oleh debt collector kerap membuat tak nyaman.
Penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, oleh debt collector kerap membuat tak nyaman.

Tips & Trik

Cara Hapus Data Pinjol Agar tak Diteror Debt Collector

Arif Wicaksono • 03 September 2025 20:08
Jakarta: Penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, oleh debt collector kerap membuat tak nyaman.
 
Banyak korban mengaku tetap diteror oleh debt collector meski sudah melunasi pinjaman. 
Intimidasi seperti ini menimbulkan rasa tidak aman dan bisa mengganggu aktivitas sehari-hari.
 

Agar tidak terus-menerus menjadi sasaran, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghapus data pinjol secara permanen sekaligus melindungi privasi.
 
Berikut enam cara yang bisa ditempuh.
 

1. Selesaikan Semua Pinjaman

Meski pinjol yang digunakan ilegal, menyelesaikan kewajiban tetap penting. Pelunasan adalah langkah awal yang bisa menghentikan alasan debt collector untuk menagih. Dengan begitu, kemungkinan teror berkurang dan kamu punya dasar kuat untuk menuntut penghapusan data.
 

2. Hubungi Layanan Pelanggan dan Minta Hapus Data

Setelah lunas, segera hubungi pihak aplikasi melalui email, telepon, atau chat. Ajukan permohonan agar data pribadi dihapus sekaligus akun ditutup. Lampirkan bukti pelunasan dan mintalah konfirmasi tertulis sebagai pegangan resmi.
 

3. Tutup Akun dan Hapus Aplikasi

Begitu mendapat konfirmasi, segera tutup akun kamu di aplikasi lalu uninstall aplikasinya dari perangkat. Langkah ini penting untuk mencegah akses lanjutan terhadap data pribadi.
 

4. Blokir Nomor dan Simpan Bukti Teror

Jika ancaman atau panggilan masih terus berdatangan, segera blokir nomor terkait. Jangan lupa simpan semua bukti baik tangkapan layar pesan maupun rekaman panggilan. Dokumentasi ini akan sangat berguna jika masalah berlanjut ke ranah hukum.
 

5. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Adukan kasus kamu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:

Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
WhatsApp: 081-157-157
Telepon: 157
Situs resmi: ojk.go.id
 

6. Hindari Pinjol Ilegal, Pilih yang Terdaftar OJK

Langkah pencegahan terbaik adalah tidak lagi menggunakan pinjol ilegal. Agar tak terjebak sebaiknya kamu selalu cek legalitas aplikasi pinjol melalui daftar resmi OJK. Pinjol legal biasanya lebih transparan soal bunga, pelunasan, dan punya prosedur penghapusan data yang jelas. 
Sebagai gambaran, bunga pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.
 
Meskipun pinjol ilegal tidak diakui secara hukum, melunasi pinjaman tetap langkah strategis agar terhindar dari teror lanjutan. Setelah itu, hapus akun, minta data dihapus, dokumentasikan setiap ancaman, serta laporkan ke OJK maupun kepolisian bila perlu.
 
Pada akhirnya, pilihan paling aman adalah menggunakan layanan pinjaman legal yang diawasi OJK. Dengan begitu, hak privasi lebih terlindungi dan risiko penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan