Di sisi lain, Ma'ruf juga menyampaikan ada pekerjaan rumah terkait penguatan lembaga hukum yang perlu dilakukan. Contohnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut belum menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Oleh sebab itu, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah saat ini masih diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan disharmonisasi ekonomi syariah," bebernya.
Dari hal tersebut juga, Ma'ruf menilai adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia.
"Oleh sebab itu, saya berpandangan bahwa RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News