Dalam operasional bisnisnya, bank syariah harus tuduk pada prinsip-prinsip syariah yang telah diatur dalam Islam. Tidak sekadar taat pada undang-undang terkait perbankan dan peraturan Bank Indonesia.
Bank syariah sendiri dianggap menyediakan produk dan layanan yang tidak hanya untuk mencari keuntungan yang bersifat duniawi, tapi juga untuk akhirat kelak.
Bagi Sobat yang belum tahu apa saja produk bank syariah di Indonesia, berikut Medcom.id rangkumkan khusus untuk kamu:
Tabungan syariah
Tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam syariah Islam. Dewan Syariah Nasional sendiri memberikan fatwa bahwa tabungan syariah adalah tabungan yang didasarkan pada asas wadiah dan mudharabah.Tabunga syariah juga memiliki beberapa jenis, yakni:
Tabungan Wadiah
Tabungan Wadiah adalah tabungan simpanan, yang dimana nasabah menitipkan sejumlah uang dalam bentuk rekening tabungan dan dapat diambil kapan saja.Berdasarkan akad wadiah yad dhamamah, nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya dan bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk mencari keuntungan dan memenuhi likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah.
Keuntungan yang diperoleh akan sepenuhnya menjadi milik bank syariah, demikian pula bila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab bank.
Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan berjangka, sehingga nasabah menitipkan dana tabungan dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat ditarik sebelum masa perjanjian kerjasama selesai.Dalam prosesnya bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana).
Bank akan mengelola dana nasabah untuk memperoleh keuntungan, yang nantinya hasil keuntungan tersebut akan dibagi juga dengan nasabah dengan besaran nilai yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak.
Baca Juga: Perkuat Digitalisasi, Bos Bank Muamalat: Bank Syariah tidak Kalah Dengan Bank Konvensional |
Giro Syariah
Giro syariah adalah salah satu jenis produk simpanan syariah.Giro syariah adalah produk keuangan yang berupa selembar kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai, seperti memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya.
Dalam giro syariah tidak dikenal suku bunga tabungan, melainkan bagi hasil. Jenis akad dalam giro syariah dapat berupa akad wadiah atau mudharabah, tergantung produk yang dipilih oleh nasabah.
Giro dengan akad wadiah tidak mendapatkan keuntungan maupun bunga, nasabah menitipkan dana kepada bank syariah dengan beragam fasilitas perbankan, sedangkan giro dengan akad mudharabah selain mendapatkan fasilitas perbankan, juga akan mendapatkan keuntungan bagi hasil antara bank dengan nasabah.
Deposito Syariah
Deposito adalah salah satu produk perbankan dalam bentuk tabungan berjangka.Dalam deposito, dana nasabah yang dititipkan akan dikelola oleh bank dalam jangka waktu tertentu, semisal 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah.
Produk deposito syariah didasari oleh akad mudharabah, sehingga nasabah berhak mendapatkan dana bagi hasil dari aktifitas usaha yang dijalankan oleh bank yang besarannya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Gadai Syariah (Rahn)
Produk bank syariah lainnya adalah Gadai (rahn), yang dimana nasabah dapat meminjam dana kepada bank dengan jaminan barang berharga.Barang yang dijaminkan oleh nasabah memiliki nilai ekonomi yang sebanding atau lebih dari nilai pinjaman, sehingga bank memiliki kepastian pengembalian seluruh piutang yang diberikan.
Sehingga jika nasabah mengalami gagal bayar, maka bank berhak menjual barang jaminan tersebut untuk memperoleh kembali piutang yang diberikan.
Jika nilai barang jaminan lebih tinggi daripada yang dipinjam, maka selisih harga penjualan barang tersebut akan dikembali kepada nasabah.
Namun, bank syariah akan mengenakan biaya penitipan pemeliharaan barang jaminan tersebut kepada nasabah.
Baca: Mengenal Beda Bank Konvensional dan Syariah |
Pinjaman Syariah
Produk pinjaman syariah merupakan penyaluran pinjaman kepada usaha kecil dan menengah atau untuk keperluan sosial, dana yang digunakan untuk pinjaman syariah ini didapatkan dari zakat, infaq dan shadaqah.Dalam prosesnya nasabah dan bank akan menggunakan akad Qardh, qardh sendiri adalah pemberian bantuan berupa harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali, namun tanpa mengharapkan imbalan.
Sehingga nasabah hanya diminta untuk melunasi pokok pinjaman saja sesuai akad, tanpa ada biaya bunga dan denda.

Produk perbankan syariah tidak kalah banyak dibanding bank konvensional. Ilustrasi: MI
Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah merupakan produk pembiayaan yang menerapkan tata cara jual beli.Dalam prosesnya, bank syariah akan membeli terlebih dahulu barang yang diinginkan oleh nasabah untuk kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah selisih harga untuk keuntungan bank.
Pembiayaan syariah dapat dilakukan dengan akad murabahah, salam dan istishna yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan yang lebih spesifik.
Baca Juga: Indonesia Butuh Bank Syariah Besar
Itulah 6 jenis produk bank syariah yang umum dan populer di Indonesia, sobat medcom sendiri apakah sudah menggunakan salah satu produk di atas? (Catur Ariadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id