Keduanya meski sama-sama lembaga keuangan yang mengelola uang milik masyarakat, memiliki banyak perbedaan dalam aktifitas operasional dan non-operasional, baik dari sisi dasar hukum, target keuntungan, perhitungan keuntungan, maupun lembaga pengawasnya.
Adapun bank syariah selain untuk kemakmuran di dunia, juga bertujuan mencapai kebahagiaan di akhirat.
Group Head Pawning Mandiri Syariah Mahendra Nusanto tidak menampik pada dasarnya antara bank syariah dan bank umum memiliki dasar yang sama yakni, sama-sama menyimpan dana nasabah dan nantinya disalurkan kepada masyarakat. Namun, tambahnya, bank syariah menekankan tidak hanya mencari keuntungan semata.
"Di bank syariah tidak hanya sekadar finansial tapi juga bicara kebahagiaan dan kemakmuran. Jadi menyentuh spiritual dan material nasabah," ungkapnya, dalam Media Training Mandiri Syariah di Kuningan, Jawa Barat, Rabu, 28 November 2018.
Untuk diketahui, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsp syariah Islam dengan landasan utama mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadits. Dasar hukumnya yakni UU No 7 Tahun 1992, UU No 10 Tahun 1998 (amandemen), dan UU No 2 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional tidak sebatas itu saja, setidak ada lima perbedaan mendasar diantara kedua jenis bank ini.
Melalui artikel ini, Medcom.ID akan merangkum beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional untuk kamu.
Sistem Operasional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama adalah dasar hukum yang melandasi operasional kedua jenis bank ini.Bank konvensional melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan undang-undang perbankan, aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan .
Bank syariah beroperasi selain dengan landasan undang-undangan perbankan, aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, juga berdasarkan printip syariah Islam sebagaimana diatur dalam al-quran dan al-hadits maupun fatwa majelis Ulama dalam mengatur jenis produk atau layanan yang lebih spesifik.
Dengan demikian, bank Syariah tidak terlibat pada praktik usaha yang dilarang dalam agama Islam, seperti minuman beralkohol, industri makanan non-halal, obat-obatan terlarang hingga pinjaman berbunga.
Sebaliknya, bank Konvensional berlandaskan sistem hukum dan undang-undang yang berlaku dan tidak pembatasan kegiatan usaha sepanjang mereka tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Orientasi Pendapatan dan Keuntungan
Bank Syariah tidak diperbolehkan untuk mengambil bunga dari transaksi keuangan yang mereka lakukan, sumber pendapatan bank syariah berasal dari sistem bagi hasil.Pada sistem bagi hasil, bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli, selisih harga yang didapat dari transaksi penjualan tersebutlah yang menjadi sumber pendapatan bank syariah.
Sebagai contoh, jika nasabah ingin membeli sebuah rumah melalui bank syariah, maka bank akan membeli unit rumah tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga dan jangka waktu tertentu.
Perjanjian ini tampak seperti kepemilikan bersama, dan nasabah akan mendapatkan unit mereka setelah melunasi pembayaran tersebut.
Sedangkan, sumber pendapatan bank konvensional diperoleh dari bunga kredit pinjaman dan aktifitas utama jasa-jasa perbankan seperti layanan transaksi atm dan mobile banking.
Pola Hubungan Nasabah
Pola hubungan nasabah dalam bank syariah lebih kompleks daripada bank konvensional.Hubungan nasabah dengan bank syariah tidak terbatas sebagai debitur dan kreditur, tetapi juga dapat sebagai mitra usaha, penjual dan pembeli maupun sewa-menyewa, tergantung dari akad yang telah dilakukan.
Sedangkan pada bank konvensional, pola hubungan nasabah dengan institusi bank adalah kreditur dan debitur saja. Dimana pihak bank berperan sebagai pemberi pinjaman dan nasabah sebagai penerima pinjaman.
Pengawas Kegiatan Perbankan
Dalam kegiatannya, bank syariah berada dalam pengawasan dari berbagai lembaga.Dari internal bank terdapat jajaran komisaris bank, sedangkan dari pihak eksternal terdapat dewan pengawas syariah dan dewan syariah nasional yang akan mengawasi jalannya bisnis perbankan tetap pada prinsip syariah.
Sedangkan bank konvensional diawasi oleh jajaran komisaris internal perbankan untuk mengawasi jalannya roda bisnis perbankan.
Pengelolaan Denda
Dalam bisnis perbankan, risiko gagal bayar oleh nasabah merupakan hal yang tak terpisahkan.Biasanya nasabah akan dikenakan penalti saat telat membayar atau bahkan tidak bisa membayar kewajiban mereka.
Pada bank syariah, nasabah yang mengalami gagal bayar akan melakukan perundingan bersama untuk menemukan jalan keluar dari masalah tersebut.
Nasabah akan menceritakan alasannya dan bank akan mendengarkan serta mencarikan solusi atas masalah tersebut, tujuannya adalah mencapai kesepakatan bersama penyelesaian kewajiban nasabah.
Sedangkan bank konvensional umumnya akan langsung memberikan denda keterlambatan yang harus dibayarkan selain pokok dan bunga pinjaman. Bahkan, jika dalam batas tertentu bank akan menyita aset yang diagunkan oleh nasabah.
Baca Juga: Jalan Berliku Kembangkan Bank Syariah di Indonesia
Demikian penjelasan mengenai perbedaan bank konvensional dan bank syariah, apakah kamu sudah lebih paham mengenai kedua jenis bank ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News