Jakarta: Maret 2020 menjadi awal mula masuknya virus korona ke Indonesia. Sejak virus ini menghentak Tanah Air, perlahan ekonomi pun terguncang. Banyak orang terdampak virus tersebut.
Gerak cepat, pemerintah pun langsung mengucurkan beberapa kebijakan untuk membantu mereka yang terdampak virus korona alias covid-19 ini.
Sejumlah perbankan umum mulai memberikan restrukturisasi atau keringanan pinjaman kredit bagi debitur yang terkena dampak ekonominya akibat merebaknya virus korona (covid-19) di Indonesia.
Langkah beberapa bank umum tersebut mengadopsi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah dirilis pekan lalu.
POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pagebluk covid-19 terhadap ekonomi nasional. Beleid ini mewajibkan perbankan untuk merelaksasi pinjaman debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terkendala cicilan dan pelunasan.
Berdasarkan 'OJK Update' yang dirilis Senin, 30 Maret 2020, ada sembilan bank umum yang sudah menjalankan ketentuan tersebut. Di antaranya PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin).
Kemudian ada pula PT Bank Permata Tbk (Bank Permata), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia), PT Bank Index Selindo (Bank Index), serta PT Bank Ganesha Tbk (Bank Ganesha).
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan