Melalui laporannya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Hanson International Hartono Santoso mengungkapkan perihal putusan pailit dan informasi mengenai kelanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia menjelaskan berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2020, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan dua hal.
Pertama menyatakan PKPU perseroan berakhir dan kedua menyatakan perseroan pailit dengan segala hukumnya.
"Atas putusan tersebut perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Hartono, dikutip Medcom.id, Senin, 31 Agustus 2020.
Mulanya, emiten bersandi MYRX dimohonkan dalam status PKPU per 5 Maret 2020. Hanson International dimohonkan atas nama Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.
Dalam amar putusan 5 Maret 2020 menyatakan PT Hanson International Tbk dalam keadaan PKPU selama 43 hari sejak tanggal putusan diucapkan.
Pada kurun waktu tersebut pihak PT Hanson International Tbk harus mencapai kesepakatan dengan debitur. Namun jika tidak, perusahaan Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dinyatakan pailit.
Baca: Perusahaan Benny Tjokro Hanson International Pailit
Pada 26 Februari 2020, melalui keterbukaan informasi BEI, manajemen Hanson International sempat menjelaskan upaya penyelesaian utang kepada debitur. Perusahaan menawarkan melalui dua opsi yaitu asset settlement dan opsi utang ditukar dengan saham (debt to equity swap).
Melalui opsi asset settlement dijelaskan kreditur tidak akan secara langsung menerima dan menikmatinya karena proses serah terima opsi tersebut akan memakan waktu dua tahun. Sementara opsi debt to equity swap dinilai paling adil untuk kreditur karena harga saham berada dititik terendah yang tidak akan mungkin turun lagi, yaitu Rp50 per saham. Jika opsi ini diambil, maka posisi keuangan akan menjadi lebih baik, harga saham dapat naik, dan capital gain juga bisa didapatkan oleh pemegang saham baru tersebut.
Namun Hanson International dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu. Hartono menjelaskan bahwa hasil putusan sidang permusyawaratan hakim sudah diumumkan melalui media nasional pada 21 Agustus 2020.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyatakan pernyataan pailit atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat BI melakukan suspensi atas efek perseroan.
"Kami sampaikan bahwa atas hal tersebut, bursa telah melakukan suspensi lanjutan atas efek perseroan," ucapnya.
Berdasarkan catatan Medcom.id, Hanson International sempat dipelototi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan penghimpunan dana yang disinyalir ilegal.
Baca: Sejarah Hanson International yang Pailit Setelah Skandal Jiwasraya
Tetapi dalam keterbukaan informasi awal November 2019, Hanson International mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut merupakan utang piutang, yakni sebagai pihak yang menerima utang dari pihak ketiga.
Dana yang diperoleh perseroan dari utang tersebut digunakan untuk keperluan biaya modal perseroan dan anak perusahaan di antaranya pembelian dan pematangan lahan. Dalam klasifikasi tersebut, Hanson International juga menyatakan tidak pernah mengalami gagal bayar.
Adapun jumlah dana dari pinjam meminjam antar individu tersebut kurang lebih sebesar Rp2,4 triliun. Atas aktivitas tersebut manajemen perusahaan juga menekankan tidak memberi dampak terhadap kondisi keuangan perseroan.
Tapi sayangnya, hingga saat ini manajemen Hanson International tak kunjung melaporkan laporan keuangan 2019 karena terseretnya Direktur Utama Benny Tjokrosaputro terhadap kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News