Revisi peraturan I-A
Kepala Unit Pengembangan Startup dan SME (Small Medium Enterprise) BEI Aditya Nugraha mengungkapkan peraturan I-A yang berlaku saat ini yaitu untuk masuk ke papan utama, perusahaan wajib memiliki laba usaha. Persyaratan lainnya adalah ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki net tangible asset (NTA) senilai Rp100 miliar."Sebelumnya ada dua yang disyaratkan laba usaha dan minimal NTA. Kami perbanyak kanalnya menjadi lima yang kami yakinkan bahwa kelima pengaturan ini setara. Artinya kami ingin perusahaan tercatat yang masuk di papan utama itu terjaga kualitasnya," kata Aditya.
Kelima penyesuaian tersebut masih membutuhkan persetujuan OJK untuk bisa menjadi ketentuan dalam peraturan I-A. Kelimanya yakni, pertama sebelumnya calon emiten dipersyaratkan untuk membukukan laba usaha, berganti menjadi laba sebelum pajak dalam satu tahun terakhir dengan NTA dari minimal Rp100 miliar menjadi minimal Rp250 miliar.
Kedua, agregat laba sebelum pajak dua tahun terakhir Rp100 miliar dan kapitalisasi pasar Rp1 triliun. Ketiga perusahaan memenuhi minimum pendapatan Rp600 miliar dan kapitalisasi pasar Rp3 triliun. Keempat, perusahaan memiliki total aset Rp1 triliun dan kapitalisasi pasar Rp2 triliun dan kelima, mencatatkan operating cash flow kumulatif dua tahun Rp200 miliar dan kapitalisasi pasar Rp4 triliun.
"Semua kriteria ini bersifat substitutif, artinya bisa menggantikan satu dengan yang lain, bergantung kepada karakteristik calon emiten," jelas Aditya.
Sebelumnya OJK dan BEI tengah mempersiapkan adanya aturan mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS) guna mengakomodasi IPO unicorn. MVS merupakan jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya Komisaris BEI, Pandu Patria Sjahrir sebelumnya pernah mengatakan, saat ini BEI mencatat ada empat perusahaan unicorn yang berpotensi mencatatkan saham di BEI.
Perusahaan tersebut antara lain, GoTo (Gojek-Tokopedia), PT Global JET Express (J&T Express), dan PT Tinusa Travelindo (Traveloka) dan Bukalapak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen juga menyebutkan saat ini ada tiga perusahaan rintisan unicorn dan decacorn yang siap IPO, dengan total valuasi aset dari tiga perusahaan rintisan tersebut di atas USD21,5 miliar atau sekitar Rp311,75 triliun. Namun OJK tidak merinci nama-nama perusahaan startup yang dimaksud.
"Dengan masuknya unicorn, berpotensi mendorong kapitalisasi pasar saham di BEI, menarik investor asing dan diprediksi menggairahkan perdagangan bursa dalam negeri," kata Hoesen, Kamis, 15 Juli 2021 pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News