Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan rencana tersebut merupakan reformasi gaji PNS/ASN dan akan menjadi program prioritas tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, aturan mengenai single salary nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Siap-siap, Gaji PNS pada 2024 Jadi Single Salary |
Apa Itu Single Salary?
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Adapun gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan PNS / ASN
Jika aturan single salary PNS diterapkan, akan ada tunjangan-tunjangan yang terhapus, antara lain:1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Jumlah tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempat seorang PNS bekerja. Tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.2. Tunjangan suami/istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 menyebutkan PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokoknya.Jika suami dan istri berprofesi sebagai PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok paling tinggi.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Nilainya Fantastis! |
3. Tunjangan anak
Besar tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak) yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar-benar tanggungan PNS. Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.4. Tunjangan makan
Mulai tahun depan, besar tunjangan makan PNS tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, melainkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.Kendati demikian, tunjangan makan di aturan keduanya masih sama, yakni golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp41 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.Eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta, eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta, eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta, eselon IIIB Rp980 ribu, eselon IVA Rp540 ribu, dan eselon IVB Rp490 ribu.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diperuntukkan bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.Besaran tunjangan ini merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni sebesar Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV, Rp185 ribu untuk PNS Golongan III, Rp180 ribu untuk PNS Golongan II, dan Rp175 ribu untuk PNS Golongan I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News