Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

Dana Belum Kembali, Nasabah Minna Padi Tuding OJK Lemah

Antara • 03 Oktober 2020 18:41

 
"Kedua, pernyataan dalam surat Minna Padi tentang tanggal efektif pembubaran dan likuidasi adalah tidak benar karena tanggal pembubaran yang benar dan sesuai POJK adalah 21 November 2019," kata Neneng.
 
Nasabah berpendapat bahwa Minna Padi berupaya menyimpang dari tanggal Pembubaran 21 Nopember 2019 karena saat itu Nilai Aktiva Bersih (NAB) masih lebih tinggi dari NAB 30 September 2020.

Hal itu berhubungan dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Pasal 45c & 47b yang mewajibkan pembayaran kepada nasabah dengan NAB Pembubaran dan harus diterima dalam tujuh hari bursa.
 
Jadi, tutur Neneng, seharusnya Minna Padi sudah membayar nasabah paling lambat awal Desember 2019, tapi sampai sekarang hanya membayar sekitar 20 persen karena mendapat kompromi dari OJK yang jelas merugikan nasabah.
 
"Ketiga, OJK menginstruksikan pembubaran atau likuidasi terhadap enam produk reksa dana pada saat yang sama, sehingga pembayaran kepada nasabah juga seharusnya dilakukan sekaligus atas enam reksadana tersebut, bukan satu per satu," ujar Neneng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan