Lebih lanjut, ia menilai OJK telah melanggar UU Perseroan Terbatas karena memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku tim technical asistance dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang akan dilaksanakan 25 Agustus 2020.
"Hak pemegang saham Bosowa Corporindo itu melekat dan diatur dalam UU Perseroan. Jangankan melepaskan sahamnya, menjaminkan saja itu sesuatu yang harus minta persetujuan pemegang saham," katanya.
Jika tetap memberikan persetujuan, maka risiko yang akan ditanggung adalah hilangnya hak-hak kebendaan terhadap saham.
Baca: Terkait Bukopin, Bosowa akan Gugat OJK
Ia juga mempertanyakan surat perintah yang meminta Bosowa segera menandatangani letter of undertaking (LOU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dan syaratnya ditentukan oleh Kookmin.
"Syarat itu sudah ada di dalam. Nah, mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersial,” katanya.
Dalam gugatan itu, Rudyantho menyebut Bosowa menyertakan beberapa bukti potensi penyalahgunaan wewenang, yakni surat-surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News