Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa. Foto: dok MI/Panca Syurkani.
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa. Foto: dok MI/Panca Syurkani.

Terkait Bukopin, Bosowa akan Gugat OJK

Media Indonesia • 21 Juli 2020 16:35
Jakarta: PT Bosowa Corporindo mengancam akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau. Gugatan terkait kebijakan dikeluarkan dalam upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk.
 
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa mengemukakan sikap tersebut ditempuh karena OJK dinilai inkonsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.
 
Erwin mengatakan pihaknya telah menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.

Dalam surat tersebut, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten berkode saham BBKP ini.
 
Salah satu agenda RUPSLB tersebut, menurut Erwin, adalah rencana BBKP untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
 
Lebih jauh ia menceritakan, saat RUPSLB BBKP nanti, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance BRI untuk menyetujui private placement, dengan seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.
 
Menyikapi surat OJK tertanggal 9 Juli tadi, Erwin merasa otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance kepada BRI. Namun pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di BBKP.
 
"Kami menolak surat OJK pada 9 Juli karena tidak konsisten antara surat 10 Juni, 11 Juni, serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin.
 
"OJK cukup menjadi regulator yang benar," tambahnya.
 
Erwin menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB, bukan atas perintah regulator.
 
"Bukan perintah tertulis OJK," tegasnya.
 
Menyikapi persoalan ini, Bosowa segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK. Bosowa ucapnya juga siap menempuh jalur hukum.
 
"Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," tukas Erwin.
 
Mengacu data RTI, per 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo menguasai 23,40 persen saham BBKP. Adapun Kookmin 22 persen saham, sementara Negara Republik Indonesia memiliki 8,91 persen saham dan investor publik menggenggam 45,69 persen saham BBKP.
 
Dalam private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan lebih dari 51 persen saham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan