Seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat 13 Januari, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.
Dalam Permen tersebut dijelaskan pemerintah memberikan kesempatan pemegang Kontrak Karya (KK) Mineral Logam, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan pemurnian, serta pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk lima tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen ini.
Baca: Pemerintah Harus Tegas Buat Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral Olahan
Namun, kesempatan penjualan konsentrat tersebut diberlakukan dengan tiga syarat utama. Tiga syarat tersebut yakni pertama, perusahaan tambang harus mau mengubah kontrak yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kedua, perusahaan tambang harus memberikan komitmen kepada pemerintah untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Ketiga, perusahaan pertambangan wajib membayar bea keluar maksimal 10 persen sesuai dengan kemajuan fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.
Baca: Enam Landasan Pemerintah Putuskan Relaksasi Ekspor Mineral Olahan
Adapun penjualan konsentrat ke luar negeri itu dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News