Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Enam Landasan Pemerintah Putuskan Relaksasi Ekspor Mineral Olahan

Husen Miftahudin • 11 Januari 2017 07:45
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan keputusan mengenai relaksasi ekspor mineral olahan menimbang pada enam landasan utama.
 
Adapun enam landasan utama itu yakni pertama, keputusan relaksasi menimbang bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dikuasai negara dan dimanfatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Ini sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33.
 
"Kedua, peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan dalam setiap pembuatan peraturan," ungkap Jonan, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017) malam.

Ketiga, mempertimbangkan terciptanya kesempatan atau lapangan kerja bagi masyarakat. Relaksasi itu diharap tidak membuat kegiatan pertambangan mineral tutup atau tidak membuat hilirisasi yang justru menyebabkan kesempatan kerja semakin berkurang.
 
Baca: Dua Poin Revisi PP 23 soal Minerba
 
Keempat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, landasan ini berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan menyebabkan menurunnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
 
"Terutama daerah yang memang dengan sangat mudah sebuah kegiatan itu mengganggu atau mengurangi PDRB secara signifikan," tegas Jonan.
 
Kelima, yakni dengan menimbang bahwa untuk menciptakan kemakmuran ekonomi tidak mungkin diciptakan sepenuhnya lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut harus ramah terhadap investasi sehingga mampu membantu pemerintah mewujudkan kemakmuran rakyat.
 
Baca: Jokowi: 83 Tahun Lagi Cadangan Minerba Diprediksi akan Habis
 
Keenam, adalah dengan menciptakan divestasi (pelepasan sebagian saham kepada pemerintah) bagi investasi asing yang menanamkan modalnya di bidang pertambangan. Sebisa mungkin, ungkap Jonan, divestasi tersebut minimal 51 persen.
 
"Bukan nasionalisasi, tapi divestasi ini perlu. Karena sudah diperjanjikan dan ini semangat untuk penguasaan nasional lebih baik," pungkas Jonan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan