"Satu, pembahasan perpanjangan itu mungkin enggak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini boleh lah dibahas lima tahun sebelum masa berakhir," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Dirinya menambahkan, perubahan PP ini tidak terkait langsung dengan upaya pemerintah melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Jonan menjelaskan jika revisi PP akan digunakan untuk semua perusahaan dan bukan untuk satu atau dua perusahaan.
Baca: Penataan Perizinan Minerba Ditargetkan Rampung 2017
Kedua, lanjut dia, dalam revisi PP pemerintah akan memberlakukan aturan jika perusahaan akan melakukan ekspor maka tidak lagi melakukan pemurnian. Selanjutnya Kontrak Karya (KK) harus menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Karena di UU Minerbanya itu yang IUPK tidak ada batas waktu harus lima tahun. Tapi yang kontrak karya harus. Itu sebenarnya dua hal besarlah. Kalau yang lain betul-betul kecil," jelas dia.
Sementara itu, Jonan menyebut jika perubahan perubahan skema dari kontrak karya tidak lah banyak. Selain mengikuti prefiling IUPK, semua kontrak akan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Jadi kalau IUPK mengikuti prefiling. Itu satu. Yang kedua, itu kalau wilayah kerja dan sebagainya, ini kan sesuai dengan RKAP tahunan ya, jadi sebenarnya itu tidak ada masalah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News