Ilustrasi panas bumi. (FOTO: ANTARA/Novrian Arbi)
Ilustrasi panas bumi. (FOTO: ANTARA/Novrian Arbi)

Sengketa Panas Bumi Bisa Ganjal Percepatan Mega Proyek Kelistrikan

Husen Miftahudin • 02 Juni 2017 20:16
medcom.id, Jakarta: Sektor panas bumi dianggap mampu menggenjot pembangunan kelistrikan 35.000 megawatt (MW). Sayangnya mega proyek kelistrikan itu harus terganjal akibat banyaknya sengketa yand ada di sektor panas bumi, salah satunya sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
 
Koordinator Forum Peduli Badan Usaha Milik Negara (FP-BUMN) Romadhon Jasn meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk turun tangan menyelamatkan aset negara di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.
 
"Jika praktek-praktek seperti ini dibiarkan bisa-bisa penyelesaian pembangunan 35.000 MW tidak sesuai target," ujar Romadhon dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.

Baca: Geo Dipa Kelola Panas Bumi di Dieng dan Patuha
 
Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menegaskan sengketa yang terjadi antara Geo Dipa dan Bumigas dapat menghambat pengembangan proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang tengah dikejar Geo Dipa. Apalagi, kedua PLTP ini merupakan aset negara dan obyek vital yang dilindungi.
 
"Akibatnya juga sangat fatal karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional," kata Heru.
 
Menurutnya, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR 001.
 
"Hal ini bisa dimengerti karena memang permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah murni merupakan permasalahan perdata yang timbul sebagai akibat dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," jelasnya.
 
Baca: Pengembangan Panas Bumi Sokong Komitmen Jokowi di COP 21
 
Bumigas tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sehingga Geo Dipa menerbitkan warning letter dan ditutup dengan Notice of Default. Tak terpenuhinya kontrak Bumigas diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Juli 2008. Bumigas mempersoalkan keputusan BANI tersebut dan hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.
 
Diberitakan sebelumnya, Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002. Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.
 
Geo Dipa sudah mengoperasikan PLTP Patuha unit 1 (60 MW). Namun, saat ini, perizinan Geo Dipa sedang dipermasalahkan oleh mantan mitra kerjanya yang sebelumnya digandeng membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan