Kewajiban divestasi 51 persen harus dilakukan oleh perusahaan tambang asing kepada negara sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, kewajiban divestasi 51 persen ini masih didiskusikan dengan pemerintah. Pasalnya, dalam aturan tersebut menyatakan setelah 10 beroperasi paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh negara. Sementara Freeport sudah berpuluh-puluh tahun beroperasi.
Baca: Freeport Benarkan Akan Kurangi Jumlah Karyawan
"Itu kita masih diskusikan dengan pemerintah. Kita belum capai titik temunya," kata Riza, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Riza justru mengatakan kewajiban divestasi itu hanya wacana pemerintah. Sampai saat ini Freeport sudah mendivestasikan saham kepada pemerintah sebanyak 9,36 persen. "Itu kan wacana pemerintah untuk meminta kita divestasi 51 persen. Kita sudah divestasi sebanyak 9,36 persen kepada pemerintah," ujar dia.
Namun demikian, Riza menuturkan, pihaknya bersedia mengikuti apa yang diaturkan oleh pemerintah. Apabila pelepasan saham harus dilakukan, lanjut Riza, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini lebih condong melalui pelepasan saham ke publik atau Initial Public Offering (IPO).
Baca: Tidak Bisa Ekspor, Produksi Freeport Bisa Turun Hingga 60%
"Kita akan mengikuti saja apa yang pemerintah inginkan. Kalau kita bicara mungkin, misalnya, dilemparkan ke pasar maka harga pasarnya bisa lebih ketahuan," jelas dia.
Sekadar informasi, dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017 pasal 10 menyatakan IPO baru bisa dilakukan jika pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten, BUMN dan BUMD, dan badan usaha swasta nasional tidak berminat, namun pelaksanaan divestasi saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajiban berdasarkan tata cara divestasi saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News