Menyambut usulan kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mengatur hal tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ya yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM akan kita lihat dan kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," kata Ani, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
Baca: Pemerintah Harus Tegas Buat Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral Olahan
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku sudah menghitung besaran bea ekspor yang nantinya akan menambah pendapatan negara. Namun, dia mengatakan, angkanya bisa lebih tinggi dari besaran bea ekspor sebesar lima persen.
Menurutnya bisa saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terhadap usulan bea ekspor tersebut. Namun, dia berharap, jumlahnya tak jauh berbeda dengan usulan dari Kementerian ESDM.
Baca: Tiga Syarat Perusahaan Tambang Dapatkan Izin Ekspor Konsentrat
"Apakah 9,9 persen atau sembilan persen. Ini masih menunggu Kemenkeu," kata Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News