Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Usulan Kenaikan Bea Keluar Konsentrat akan Dituangkan di PMK

Suci Sedya Utami • 13 Januari 2017 14:25
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan besaran tarif maksimal 10 persen untuk bea keluar konsentrat dari sebelumnya lima persen bagi perusahaan tambang yang ingin dapat izin ekspor konsentrat.
 
Menyambut usulan kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mengatur hal tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 
"Ya yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM akan kita lihat dan kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," kata Ani, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).

Baca: Pemerintah Harus Tegas Buat Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral Olahan
 
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku sudah menghitung besaran bea ekspor yang nantinya akan menambah pendapatan negara. Namun, dia mengatakan, angkanya bisa lebih tinggi dari besaran bea ekspor sebesar lima persen.
 
Menurutnya bisa saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terhadap usulan bea ekspor tersebut. Namun, dia berharap, jumlahnya tak jauh berbeda dengan usulan dari Kementerian ESDM.
 
Baca: Tiga Syarat Perusahaan Tambang Dapatkan Izin Ekspor Konsentrat
 
"Apakah 9,9 persen atau sembilan persen. Ini masih menunggu Kemenkeu," kata Jonan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan