Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng mengatakan pada Kamis, 24 November 2016 akan memberikannya kepada Pertamina dan AKR.
"Nanti Kamis kita akan menyerahkan SK penugasan kepada Pertamina dan AKR," kata Andy kepada Metrotvnews.com di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Baca: BBM Satu Harga Bisa Mendorong Perekonomian
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional, BPH Migas akan memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyediakan BBM pada lokasi baru.
Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran pendistribusian secara profesional. BPH Migas akan mengatur volume BBM sesuai dengan yang tertera pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPH Migas akan mengatur besaran volume BBM pada daerah-daerah tertentu.
"Volume sesuai dengan ketentuan yang diatur, sesuai dengan APBN, berapa volumenya jadi kita atur itu. Untuk daerah-daerah tertentu (kita atur volumenya)," jelas Andy.
Baca: Kebijakan BBM Satu Harga Diberlakukan Januari 2017
Sebelumnya, Pertamina akan memprioritaskan daerah terluar, daerah terpencil, serta daerah pemekaran untuk penerapan BBM satu harga pada 1 Januari 2017.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, perusahaan akan menambahkan lembaga penyalur ke daerah-daerah terluar, terpencil, dan pemekaran secara bertahap sesuai dengan arahan pemerintah dalam Permen Nomor 36 Tahun 2016.
"Jadi yang menjadi perhatian adalah daerah-daerah terluar. Daerah daerah pulau-pulau terpencil," tuutr Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id