Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

DEN Sebut Antisipasi Potensi Kelemahan Sistem Gross Split

Annisa ayu artanti • 28 Desember 2016 18:02
medcom.id, Jakarta: Dewan Energi Nasional (DEN) memberi saran antisipasi potensi kelemahan sistem gross split production sharing contract (PSC).
 
DEN menyarankan Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan batasan-batasan dalam kontrak kerja sama terhadap kontraktor di dalam syarat dan ketentuan (term and condition) sedemikian rupa sehingga dapat mengamankan kepentingan negara terutama terkait dengan ketahanan energi nasional.
 
Batasan tersebut antara lain sistem gross split PSC diprioritaskan untuk diterapkan pada blok-blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat yang cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui daripada blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi.

Baca: Penjelasan Arcandra soal PSC Gross Split
 
"Untuk blok-blok migas produktif, besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan tiap-tiap lapangan migas," ujar AUPK Tekonologi DEN 2014-2019 Andang Bachtiar, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
 
Adapun untuk blok-blok migas eksplorasi besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan konseptual dari sumber daya migas blok yang bersangkutan, yang nantinya setelah adanya discovery dimungkinkan renegosiasi gross split berdasarkan hasil temuan dan biaya yang sudah dikeluarkan.
 
Selain itu, harus ditetapkan level produksi yang sesuai dengan kondisi lapangan migas dan kebutuhan nasional terhadap minyak dan gas bumi sehingga kontraktor tidak terlalu mengontrol produksi di level tertentu saja hanya untuk kepentingan bisnis kontraktor.
 
Dia menambahkan, klausul tentang kewajiban manajemen reservoir di dalam kontrak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sesuai dengan rate produksi yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi peak production secara cepat dan penurunan level produksi secara drastis yang dilakukan oleh kontraktor untuk mempercepat mendapatkan keuntungan dengan menggenjot produksi di awal masa kontrak.
 
Baca: Menteri Jonan Klaim PSC Gross Split Lebih Efisien
 
"Komitmen eksplorasi harus dicantumkan dalam kontrak kerja saran, sebagai contoh dengan menetapkan 30-40 persen reserves yang akan di produksi akan didapatkan kembali melalui pelaksanaan kemitraan eksplorasi sehingga jumlah cadangan migas dapat dijaga," jelasnya.
 
Menurut dia, gross split bersifat regresif sehingga akan berdampak ketika terjadi perubahan harga minyak atau gas, sehingga diperlukan insentif terhadap kontraktor ketika harga di bawah base line price dan diperlukan penambahan bagian pemerintah ketika harga minyak dan gas mengalami kenaikan tajam untuk mendapatkan windfall profit bagi pemerintah.
 
Nantinya, SKK Migas atau BUMN Khusus (sesuai dengan RUU Migas yang baru) akan fokus sebagai counterpart bagi kontraktor migas untuk menjaga batasan-batasan sesuai dalam kontrak bagi hasil yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan