Hal itu disampaikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan penjelasan kepada pelaku usaha migas yang hadir dalam pemaparan kinerja 2016 dan outlook industri migas 2017. Ia mengatakan setelah KKKS memenangkan satu WK, baru pemerintah akan menawarkan porsi atau persentase split yang akan diberikan.
"Untuk itu, yang kita tawarkan adalah sebelum eksplorasi setelah WK ditawarkan, maka rambu-rambu splitnya saat itu kita tetapkan," kata Arcandra di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dalam penjelasannya, Arcandra menuturkan, skema PSC gross split ini dibagi menjadi dua split yaitu pembagian split untuk pemerintah dan pembagian split untuk KKKS. Perhitungan kedua split ini akan dihitung berdasarkan base split, variable split, dan progressive split.
Base split merupakan pembagian persentase dasar yang akan diberikan pemerintah kepada KKKS. Kemudian, variable split merupakan pembagian split berdasarkan kondisi lokasi WK seperti letaknya, kedalamannya, kadar CO2 dan H2S, besar kecilnya penggunaan local content, dan lain-lain. Variable split ini lebih sering dikatakan Arcandra sebagai insentif. Sementara, progressive split adalah pembagian persentase split berdasarkan tingkat produksi dan fluktuasi harga minyak.
Menurutnya, dengan menerapkan skema PSC gross split ini, pemerintah sudah berlaku adil kepada para KKKS dan juga kepada pemerintah sendiri. Karena, porsi pembagiannya sudah sangat tepat. Diharapkan, setelah ditetapkannya persentase split suatu wilayah kerja tidak akan lagi muncul perdebatan antara KKKS dan pemerintah karena urusan split yang kurang berimbang atau menguntungkan sebelah pihak.
"Jadi kita tambahkan semua. Nanti akan muncul angka. Sewaktu dia dinyatakan komersial, KKKS tidak perlu berdebat lagi berapa splitnya. Sudah kita kasih rambunya, apa kondisinya. Kondisi bisa diketahui setelah dilakukan eksplorasi," pungkas Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id