Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menuturkan dalam Permen tersebut memang mewajibkan SPBU untuk menyediakan BBG dan dispenser gas namun implementasinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi wilayahnya.
"Seperti yang saya sampaikan, infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilaylah Indonesia sehingga Permen ini nanti akan bertahap implementasinya," kata Wirat di Kantor Ditjen Migas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Baca: Pemerintah Targetkan 150 SPBU Jual BBG di 2019
Wirat menjelaskan, kewajiban pengadaan BBG dan dispenser gas di setiap SPBU itu dilihat dari ketersediaan infrastruktur gas dan sumber gas yang ada di daerah. Jika suatu daerah sudah siap infrastuktur dan memiliki sumber gas, maka SPBU yang ada di wilayah itu harus wajib menyediakan BBG.
"Di mana sudah ada infrastruktur gas, jaringan pipa dan fasilitas yang sudah ada disitulah duluan implementasi dilakukan," ucap dia.
Ia menyebutkan saat ini hanya terdapat 68 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di seluruh Indonesia. Jumlah ini dinilai masih sangat kurang untuk mempercepat program diversifikasi BBM ke BBG.
Baca: Kendaraan Pemerintah dan Kendaraan Umum Diimbau Gunakan BBG
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa tengah, dan Jawa Timur memiliki dispenser gas di 2019.
"Kemudian di Jawa Timur fasilitas sudah ada maka duluan, Semarang juga, Jawa Barat, Jabodetabek," ucap dia.
Adapun, mengenai kendaraan mana saja yang diwajibkan menggunakan BBG, Wirat menambahkan pada roadmap telah disebutkan, tahap awal kendaraan dinas dan transportasi menjadi awalan untuk menggunakan BBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id