Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Bagaimana Perhitungan Kenaikan Harga BBM?

Suci Sedya Utami • 07 Januari 2017 10:55
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi seperti solar, premium ron 88, dan minyak tanah. Hal ini sekaligus menjawab kabar yang beredar bahwa PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga beberapa jenis BBM.
 
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto menjelaskan ada tiga kategori BBM. Pertama BBM tertentu seperti solar dan minyak tanah. Kedua, BBM khusus penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan pemerintah seperti premium.
 
Ketiga, BBM umum yang tidak diberikan subsidi antaranya pertamax, pertamax turbo, pertamax plus, pertalite, Pertamina dex, dexlite, dan solar keekonomian.

"Pertamina yang menaikkan itu adalah BBM umum, bukan BBM tertentu dan penugasan," kata dia di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Januari.
 
Baca: Per 1 Januari 2017, Harga Premium & Solar Tetap
 
Dia mengatakan, BBM tertentu dan penugasan telah ditetapkan dan diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Sedangkan BBM umum aturannya yakni perusahaan yakni Pertamina sebagai badan usaha dapat menetapkan harga dengan ketentuan marginnya tidak boleh kurang dari lima persen dan tidak boleh lebih dari 10 persen.
 
Artinya BBM jenis ini ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik bisa turun. Namun, Pemerintah memastikan tetap kompetitif. "Sepanjang itu (sesuai aturan), maka sah badan usaha menetapkan," ujar dia.
 
Baca: Selain Premium dan Solar, Harga BBM Pertamina Naik Rp300/liter
 
Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
 
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM. Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah lima persen dari harga dasar.
 
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
 
Berikut contoh perbandingan harga BBM:
Bagaimana Perhitungan Kenaikan Harga BBM?
Sumber: Kementerian ESDM
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan