Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Per 1 Januari 2017, Harga Premium & Solar Tetap

Ade Hapsari Lestarini • 20 Desember 2016 15:59
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada perubahan harga jual jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
 
Penetapan ini berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan tiga aspek, yakni kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.
 
"Harga premium, solar, dan minyak tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini arahan Bapak Presiden," tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/12/2016).

Jonan menegaskan, penetapan harga ini BBM tersebut sebagai upaya pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat agar tidak menurun, terutama untuk solar yang memiliki dampak terhadap inflasi.
 
Baca: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga Solar di Awal 2017
 
Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, terhitung mulai 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
 
1. Minyak tanah tetap Rp2.500 per liter.
2. Minyak solar subsidi tetap Rp5.150 per liter.
3. Bensin RON 88 penugasan (luar Jawa-Madura-Bali) Rp6.450 per liter.
 
Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dalam menetapkan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
 
Baca: Pemerintah Diminta Hati-Hati Tetapkan Harga BBM
 
"Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi (harga minyak) setiap bulannya," tutur Jonan.
 
Sekadar informasi, penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
 
Perubahan atau penetapan harga ini dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia (BI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan